-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Oknum Debt Collector Diduga Rampas Mobil Warga di Polda Lampung

    Senin, 29 September 2025, 15:55 WIB


    Lampung, Datalampung.com – Aksi nekat oknum debt collector kembali menuai sorotan. Kali ini, sekelompok penagih utang kredit macet diduga merampas sebuah mobil milik warga di halaman Markas Polda Lampung. 


    Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi dengan nomor laporan polisi LP/B/1964/IX/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, dengan terlapor berinisial ASD Pemilik PT.SJWML (Jasa Penagihan). 


    Korban Ivin Aidiyan Firnandes, warga Kedamaian, Kota Bandar Lampung menjelaskan, mobil fasilitas dari kantornya, PT Berkat Sejahtera, awalnya dipinjam oleh kakaknya dan digunakan oleh sang suami. Namun, usai salat Jumat di Rumah Sakit Airan Raya, kendaraan tersebut dicegat oleh sekelompok debt collector hingga menimbulkan keributan.


    Ivin menyebut, suami kakaknya sempat mempertahankan mobil itu. Namun, debt collector kemudian memanggil Paminal Polda Lampung untuk mediasi. “Karena mobil itu bukan milik suami kakak saya, mereka menunggu saya datang,” kata Ivin, Minggu (28/9/2025).


    Atas kejadian ini, mediasi kemudian digelar di Polda Lampung dengan menghadirkan seorang debt collector berinisial ASD, yang juga disebut sebagai pemilik PT SJWML. Namun, upaya mediasi tidak menemukan titik temu.


    “Mereka bilang tidak ada kompromi dan harus membawa kendaraan saya. Kalau tidak, mereka akan melaporkan saya dengan pasal 480 KUHP tentang penggelapan,” ujar Ivin.


    Karena tidak ada kesepakatan, Ivin memilih meninggalkan mobil Pajero hitam miliknya di halaman Mapolda Lampung. Ia hanya membawa barang-barang pribadi dari dalam mobil.


    Namun, keesokan harinya, mobil tersebut sudah dikepung kendaraan debt collector dari depan dan belakang. Bahkan, menurut Ivin, ada orang yang masuk ke dalam mobil karena tidak terkunci. “Hingga Minggu pagi mobil saya masih ditahan. Saya bingung, di markas polisi terbesar di Lampung saja saya tidak mendapat keamanan,” ucapnya.


    Merasa terdesak, Ivin kemudian meminta bantuan kepada keluarganya untuk menghubungi Kapolda Lampung. Ia diarahkan membuat laporan resmi pada hari Minggu itu.


    Setelah laporan dibuat, sebagian kendaraan milik debt collector yang menghalangi mobil sudah tidak ada. Namun, mobil miliknya hingga kini masih berada di halaman Mapolda dan belum bisa dibawa pulang.


    Ivin menilai tindakan para debt collector tersebut sebagai bentuk pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. Ia juga menyoroti tidak adanya dokumen resmi saat penarikan kendaraan dilakukan.


    “Mereka tidak menunjukkan surat pengadilan ataupun surat tugas dari pihak leasing. Mereka hanya mengaku ditugaskan BCA Finance. Saya sampai bertanya, apa jam kerja leasing bisa sampai malam, bahkan menginap di kantor polisi?” pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini