Bandar Lampung, Datalampung.com – Endang Febriaki, warga Bandar Lampung, diduga menjadi korban malpraktik saat menjalani perawatan di salah satu rumah sakit (RS) swasta di Kota Bandar Lampung.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan dugaan malpraktik ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP/B/1300/IX/SPKT/Polresta Bandar Lampung.
"Kami telah melaporkan dugaan malpraktik yang menyebabkan klien kami mengalami luka berat dan harus menjalani pergantian alat setiap bulan. Kami percaya pada proses hukum untuk mengungkap kebenaran dan berharap kasus serupa tidak terulang kembali," ujar kuasa hukum Endang, Muhammad Akbar, pada 6 September 2025.
Awalnya, Endang mengalami demam dan dilarikan ke RS swasta tersebut. Ia kemudian diarahkan untuk diperiksa oleh dokter kandungan. Hasil pemeriksaan diduga menunjukkan adanya batu empedu dan miom, sehingga disarankan untuk dilakukan tindakan pengangkatan miom dan rahim.
Pada 23 Juni 2025, Endang menjalani operasi pengangkatan miom yang dilakukan oleh dr. BK dan tim medis RS tersebut. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari diagnosis dokter BK pada 21 Juni 2025.
"Hasil diagnosis menunjukkan adanya miom berukuran 11 cm, sebesar kepala janin usia sekitar enam bulan," jelasnya saat ditemui di Mapolresta Bandar Lampung.
Namun, pascaoperasi, Endang mengeluh tidak bisa buang air kecil dan merasa kembung pada bagian perut. Suster kemudian mengganti kateter sebanyak dua kali dengan ukuran yang lebih besar. Endang juga diberi obat khusus untuk melancarkan saluran kemih, tetapi tetap tidak bisa mengeluarkan urine.
"Kondisi ini berlangsung selama dua hari setelah operasi. Akhirnya, pada 25 Juni 2025 pukul 23.00 WIB, Endang dirujuk ke rumah sakit lain menggunakan ambulans karena dokter urologi di RS tersebut sedang cuti, dan tim medis tidak menemukan solusi untuk mengatasi urine yang tidak dapat keluar, yang menyebabkan perut Endang membesar dan kembung," katanya.
Sesampainya di rumah sakit rujukan, Endang langsung mendapat penanganan berupa infus dan pemeriksaan rekam jantung. Pada 26 Juni 2025 pukul 04.00 WIB, sampel darah Endang diambil. Hasilnya menunjukkan bahwa ginjal Endang terendam cairan urine yang menumpuk, dengan kadar kreatinin mencapai angka 5.
Pada hari yang sama dilakukan pemeriksaan CT scan oleh dokter spesialis urologi. Hasilnya menunjukkan adanya penumpukan cairan urine di dalam perut yang merendam organ ginjal. Oleh karena itu, dibutuhkan tindakan operasi untuk mengeluarkan seluruh cairan urine tersebut.
Kemudian, pada 28 Juni 2025, Endang menjalani operasi lanjutan dengan pemasangan dua jalur selang di bagian punggung kanan dan kiri untuk mengeluarkan urine dari dalam perut. Pascaoperasi, kondisi Endang membaik karena cairan urine berhasil dikeluarkan melalui dua selang tersebut.
Endang diduga menjadi korban malpraktik saat dilakukan operasi pengangkatan miom dan rahim. Diduga, saluran ureter terputus atau terpotong oleh dr. BR saat operasi pada 23 Juni 2025. Akibatnya, Endang tidak dapat buang air kecil secara normal.
"Bahkan, cairan urine tersebut mengendap dan merendam organ ginjal. Dugaan tindakan malpraktik ini menimbulkan risiko kesehatan serius serta kerugian materiil dan immateriil lainnya," katanya.
Pihaknya juga telah mengadukan permasalahan ini ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
"Namun, hingga kini belum ada informasi dari pihak MKDKI," ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Laporan baru saja kami terima. Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan," ujarnya.
