Bandar Lampung, Datalampung.com - Kejati Lampung periksa mantan Kepala Daerah Provinsi Lampung berinisial ARD atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 pada Kamis (04 September 2025).
Selain memeriksa, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung juga ternyata telah menggeledah rumah ARD yang merupakan mantan Gubernur Lampung tersebut di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung pada Rabu (03 September 2025).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, hingga Kamis malam, kepala daerah berinisial ARD itu masih diperiksa secara intensif di Kejati Lampung.
"Baru diperiksa satu kali pada hari ini," kata Armen saat konferensi pers, Kamis (09 September 2025).
Dia menjelaskan, dalam penggeledahan pihaknya berhasil menyita aset ARD senilai Rp38,5 Miliar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Aset-aset itu diantaranya, 7 Unit Mobil senilai Rp3,5 miliar, 645 gram Logam Mulia senilai Rp1,2 miliar, uang tunai rupiah dan mata uang asing sebanyak Rp1,3 miliar, deposito Rp4,4 miliar dan 29 sertifikat tanah senilai Rp28 miliar.
"Saat penggeledahan Alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik," jelasnya.
Armen menyebut, saat ini tim penyidik masih mendalami aliran uang yang diterima oleh
Provinsi Lampung sebesar US$ 17.286.000 dari Pertamina Hulu Energi melalui PT. Lampung Energi Berjaya sebagai anak perusahaan dari BUMD PT. Lampung Jasa Utama Provinsi Lampung.
"Penyidik akan melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terkait dalam kegiatan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10%(PI 10%) tersebut," jelasnya.
Dalam kasus ini, Armen menyebut, ARD merupakan kuasa pemilik modal PT LJU yang mewakili pemerintah dan telah memeriksa kurang lebih 40 orang saksi.
"Tentunya yang bersangkutan selaku mantan Kepala Daerah, kemudian juga selaku KPM (Kuasa Pemilik Modal) di PT LJU yang mewakili pemerintah, itu hubungan yang bersangkutan," jelas dia.
"Nanti kita lihat faktanya seperti apa. Kita dalam hal ini melakukan penyelamatan terlebih dahulu sehingga pada waktu perkara ini nanti dapat kita teruskan ke penuntutan setidak-tidaknya kita sudah dapat menyelamatkan kerugian keuangan negara," tandas Armen Wijaya.
Hingga Kamis malam, Kejati dikabarkan masih memeriksa mantan Gubernur Provinsi Lampung berinisial ARD tersebut.

