Bandar Lampung, Datalampung.com — Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera (LBH KIS) menyoroti dugaan pungutan liar yang dilakukan seorang dokter di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan.
Ketua Umum LBH KIS, Febrian Willy Atmaja, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus menegaskan bahwa jika benar ada permintaan uang secara pribadi, hal tersebut termasuk penyalahgunaan jabatan.
“Jika benar ada permintaan uang pribadi, itu jelas melanggar Pasal 4 ayat (1) Permenkes Nomor 3 Tahun 2025. Kami tidak membenarkan tindakan seperti itu,” ujar Febrian, Kamis (21/8/2025) malam.
LBH KIS, lanjut Febrian, siap menjadi mediator antara keluarga pasien, pihak rumah sakit, dan dokter terkait. Ia juga menekankan bahwa pelanggaran profesi oleh tenaga kesehatan bisa dikenakan sanksi sesuai aturan Majelis Disiplin Profesi (MDP), mulai dari teguran, pencabutan Surat Izin Praktik (SIP), hingga Surat Tanda Registrasi (STR).
“Selain mediasi, kami juga akan memberikan pandangan hukum dengan merujuk Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024,” tambahnya.
Diketahui, Kasus ini mencuat setelah pasangan suami istri asal Lampung Selatan, Sandi Saputra (27) dan Nida Usofie (23), mengaku diminta menyerahkan uang Rp 8 juta oleh dokter yang menangani anak mereka, Alesha Erina Putri (2).
Dana tersebut disebut-sebut untuk pembelian alat medis operasi. Namun, uang justru ditransfer ke rekening pribadi dokter, bukan ke rekening rumah sakit maupun apotek. “Katanya butuh waktu 10 hari untuk pemesanan, tapi keesokan harinya langsung ada,” ungkap Sandi.
Tragisnya, kondisi Alesha memburuk setelah operasi hingga akhirnya meninggal dunia pada 19 Agustus 2025.