-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Bendahara BUMD Lampung Selatan Maju Jadi Tersangka

    Kamis, 31 Juli 2025, 10:39 WIB


    Lampung Selatan, Datalampung.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan tetapkan inisial LK (30) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda).


    Mewakili Kajari Lampung Selatan, Suci Wijayanti, Kasi Intelijen Volanda Azis Shaleh menerangkan, LK yang menjabat bendahara ditetapkan sebagai tersangka hari Rabu (30/7/2025) kemarin. 


    "Tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah melakukan penetapan tersangka LK selaku Bendahara BUMD PT. Lampung Selatan Maju," beber Volan, dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7).


    Penetapan status tersangka LK, merupakan hasil pengembangan penyidikan kejaksaan setempat atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan di BUMD PT. Lampung Selatan Maju periode tahun 2022 - 2023.


    "Penetapan tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 30 Juli 2025. Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah memperoleh alat bukti yang cukup," sambung Kasi Intelijen.


    Volan merincikan, dalam periode tahun 2022-2023, kasus dugaan korupsi itu telah menimbulkan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan senilai Rp517.382.907.


    "Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Lampung yang dituangkan didalam Laporan hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung tanggal 10 Juni 2025," jelasnya.


    Tersangka LK, dilakukan penahanan rumah dan dipasang alat pendeteksi elektronik (APE) oleh penyidik kurun waktu 20 hari kedepan.


    "Tindakan tersebut berdasarkan pertimbangan tersangka LK masih dalam pemulihan paska melahirkan dan dalam masa menyusui bayi adapun terhadap tindakan penahanan rumah tersebut tersangka LK diwajibkan untuk melapor kepada penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan secara berkala," tegas Volan.


    Tersangka LK dikenakan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 32 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    "Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tandas Kasi Intelijen.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini