Lampung, Datalampung.com - Polsek Kedaton, Kota Bandar Lampung diduga melepaskan seorang terduga pelaku penadahan barang hasil pencurian.
Terduga pelaku yakni berinisial AL yang diduga menjadi penadah barang hasil curian berupa satu unit Handphone milik korban Maulana Ibrahim warga Rajabasa.
Dalam kasus ini, terduga pelaku sempat dibawa ke kantor Mapolsek Kedaton setelah sebelumnya diamankan langsung oleh korban.
Menurut Maulana, peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa (01 Juli 2025) lalu. Saat itu, ponsel hilang diambil pencuri saat dirinya tertidur di dalam kios dagangan miliknya.
"Waktu saya tidur, handphone itu saya letakkan di samping kepala. Waktu saya bangun ternyata handphone itu sudah tidak ada," katanya Maulana (08 Juli 2025).
Sebelum membuat laporan ke Polsek Kedaton, korban sempat mencari dan menelepon ponselnya yang hilang dan ternyata nomor handphone di dalam ponsel tersebut sudah tidak aktif.
Setelah melaporkan kejadian ini ke kepolisian dengan nomor laporan polisi STTLP/B/551/VII/2025/SPKT/POLSEK KEDATON /POLRESTA BANDAR LAMPUNG /POLDA LAMPUNG, korban berinisiatif mencari handphonenya di market place atau jual beli online.
"Saya sempat melihat handphone dengan ciri-ciri yang sama dengan handphone saya di market place, tapi ketika saya hubungi tidak ada balasan," jelasnya.
Setelah 3 hari mencari, korban kemudian dihubungi oleh pemilik tempat service handphohe di daerah Gunung Terang, Bandar Lampung, yang kedatangan seseorang akan membuka kunci ponsel dan menghapus data.
"Waktu itu pemilik tempat service langsung ngomong ke terduga pelaku kalau handphone tersebut milik saya, dan dia itu langsung pergi dan mereset hp ke tempat lain," tutur Maulana.
Usia terduga pelaku pergi, korban sempat memancing pelaku untuk datang ke tempat service di wilayah Gunung Terang dan pelaku pun datang.
"Sebelum korban datang, saya langsung komunikasi dengan Unit Reskrim Polsek Kedaton dan waktu korban datang kami langsung cek IMEI yang di Handphone tenyata sama dengan di kotak handphone punya saya," jelas dia.
Ketika IMEI dipastikan sama, polisi langsung datang ke lokasi tersebut untuk mengamankan dan memeriksa terduga pelaku di Mapolsek Kedaton.
Usai diamankan polisi, terduga pelaku sempat mengajukan perdamaian dengan korban dan korban pun menyetujui namun terduga pelaku harus memberikan ganti rugi sebab handphone milik korban telah direset.
"Kami sebenarnya sudah sepakat, tapi tiba-tiba datang keluarga terduga itu langsung intimidasi saya supaya tidak perlu meminta ganti rugi. Karena saya diintimidasi, saya jadinya sudah nggak mau buat damai dan mau ini diproses," tegasnya.
Maulana menyebut, paska tidak terjadinya perdamaian ini, ternyata Polsek Kedaton melepaskan terduga pelaku dengan berstatus saksi meski kedapatan memiliki barang bukti, dengan alasan belum melengkapi prosedur.
"Terduga pelaku itu dilepasin belum sampai 1 x 24 jam, saya juga belum merasa ada perdamaian. Kalau sekarang maunya proses ini berjalan terus," tegas Maulana.
Terpisah, saat dicoba dikonfirmasi Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto belum merespon.