Bandar Lampung, Datalampung.com - Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana nasabah di Bank BRI Kantor Cabang Pringsewu pada Senin (21 Juli 2025) malam.
Tersangka yakni berinisial CA yang menjabat sebagai Relationship Manager Funding & Transaction (RMTF). Dengan penetapan ini, dia langsung ditahan di Lapas Perempuan Bandar Lampung.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penetapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan berupa penggeledahan, pemeriksaan 40 orang saksi, penyitaan dan pemeriksaan ahli. Kemudian dari hasil penghitungan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 17,9 miliar.
"Setelah memperoleh 2 alat bukti yang cukup, Tim Penyidik menetapkan CA alias CND yang menjabat sebagai RMFT pada kantor BRI Cabang Pringsewu sebagai Tersangka terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Nasabah," katanya.
Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan penarikan dana tabungan, deposito dan giro milik nasabah dengan pembelanjaan fiktif pada mesin EDC. Selain itu, ia juga ternyata melakukan pinjaman fiktif.
"Secara keseluruhan digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum," jelas Armen.
Pada kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang, sertifikat tanah, dana investasi di beberapa restoran, serta uang tunai Rp552 juta yang diduga berkaitan langsung dengan dugaan korupsi.
"Dengan demikian, total perkiraan nilai taksiran asset yang berhasil diperoleh untuk pemulihan atau upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara ini kurang lebih Rp3.7 miliar," kata Armen.