Bandar Lampung, Datalampung.com - Kejaksaan Tinggi Lampung menggeledah dua unit rumah dan kantor Bank BRI Cabang Pringsewu pada Selasa (01 Juli 2025). Penggeledahan ini dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana nasabah sebanyak Rp 17 Miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi yang terjadi.
Selain itu, terdapat barang bukti lain diantaranya satu unit mobil Toyota Innova Rebon dan satu unit mobil Honda Brio, 4 sertifikat tanah dan bangunan dengan nilai kurang lebih Rp 2 miliar.
"2 sertifikat hak milik berupa tanah, 1 hak guna bangunan ruko di Kabupaten Pringsewu dan satu sertifikat tanah yang berada di Kabupaten Pesawaran, beberap unit handphone dan tas yang berhubungan dengan penyelidikan ini serta yang tunai sebesar Rp 559.606.209,39," kata Armen pada Rabu (02 Juli 2025).
Pada kasus ini, Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi yang terdiri dari pihak Bank BRI Cabang Pringsewu dan sejumlah nasabah.
"Setelah Mencari dan mengumpulkan bukti-bukti guna menemukan adanya tersangka kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi yang terdiri dari pihak bank BRI dan Nasabah," jelasnya.
Armen menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyidikan mendalam atas kasus dugaan korupsi yang diperkirakan mencapai Rp 17 miliar tersebut untuk segera menetapkan tersangka.
"Untuk modus nanti akan disampaikan saat penetapan tersangka. Saat ini masih dalam penyelidikan, nanti akan disampaikan untuk pengembangan selanjutnya," tandasnya.