-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Dipolisikan Karena Dugaan Penipuan CPNS Kemenkumham, Lembaga Bimbel Mahesha Lawung Sejahtera Menggugat Korban

    Selasa, 29 Juli 2025, 15:07 WIB


    Bandar Lampung, Datalampung.com - Lembaga les privat/bimbel Mahesha Lawung Sejahtera di Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung diduga melakukan penipuan dan penggelapan rekrutmen CPNS Kemenkumham. 


    Dalam kasus ini, korban Suriyansyah mengalami kerugian hingga Rp285 juta dan melapor kasus tersebut ke Polsek Tanjung Karang Barat dengan nomor laporan LP/B/119/IV/2025/SPKT/POLSEK TKB/Polresta Balam/Polda Lampung tertanggal 29 April 2025. 


    Sementara terlapor justru menggugat korban Suriyansyah yang ingin membantu anaknya lulus seleksi CPNS Kemenkumham secara perdata yang mulai disidangkan pada Selasa (29 Juli 2025) ini. 


    Suriyansyah mengatakan, kasus ini berawal dari dirinya dikenalkan oleh seorang teman kepada seorang berna Agus Nugroho yang disebut pemilik bimbel Mahesha Lawung Sejahtera. Saat itu, Agus disebut-sebut memiliki akses jalur khusus untuk meloloskan peserta seleksi CPNS di Kemenkumham.


    “Awalnya saya dikenalkan teman dengan Agus. Setelah bertemu, dia bilang bisa menjamin anak saya lulus CPNS, asal menyerahkan uang Rp500 juta,” ujar Suriansyah usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (29/7/2025).


    Suriansyah menjelaskan, dirinya telah menyetorkan uang sebesar Rp285 juta. Rinciannya Rp50 juta diberikan tunai untuk biaya awal bimbel, Rp200 juta ditransfer dalam empat tahap, dan Rp35 juta sebagai pelunasan. Sisa dari total Rp500 juta baru akan diberikan setelah anaknya dinyatakan lulus.


    Dari kesepakatan awal, apabila anaknya tidak lulus, maka seluruh uang akan dikembalikan. Namun setelah mengikuti seluruh tahapan seleksi dan gagal, janji itu tak ditepati.


    Setelah mengetahui anaknya gagal, ia sempat meminta uangnya dikembalikan. Agus sempat menyanggupi, bahkan menyerahkan sertifikat tanah atas nama istrinya sebagai jaminan di kantor polisi, serta membuat surat pernyataan. Namun, janji pengembalian tak kunjung dipenuhi.


    “Saya sudah beberapa kali mencoba menagih, bahkan datang ke rumahnya. Tapi yang muncul malah aparat dan pengacara. Karena tidak ada itikad baik, akhirnya saya laporkan ke polisi,” jelasnya.


    Alih-alih menyelesaikan permasalahan, Agus justru menggugat balik Suriansyah secara perdata ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 174/Pdt.G/2025/PN Tjk, dengan Agus Nugroho sebagai penggugat dan Suriansyah sebagai tergugat.


    Sidang perdana yang sedianya digelar hari ini terpaksa ditunda karena belum lengkapnya dokumen persidangan. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 5 Agustus 2025.


    Sementara itu, kuasa hukum terlapor enggan memberikan tanggapan meski sudah diupayakan untuk dikonfirmasi oleh awak media di PN Tanjungkarang.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini