-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Anggota DPRD Lamsel Supriyati Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

    Selasa, 17 Desember 2024, 14:55 WIB


    Bandar Lampung, Datalampung.com - Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Supriyati ditetapkan menjadi tersangka kasus penggunaan ijazah palsu pada Pemilihan Calon Anggota Legislatif Pemilu 2024 lalu. 


    Dia dijadikan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Akhmad Sahrudin yang menjadi penerbit ijazah palsu.


    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung. 


    "Hasil gelar perkara penetapan tersangka disimpulkan terhadap terlapor S dan AS selaku pengguna dan penerbit Ijazah palsu ini dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Senin (16/12/2024). 


    Dalam kasus ini, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menyebut, tersangka Supriyati diduga kuat menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses yang diatur dalam undang undang dan peraturan lain mengatur tentang sistem pendidikan nasional.


    Dengan menggunakan ijazah bodong tersebut, tersangka Supriyati pun mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 6 meliputi Kecamatan.Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.


    "Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan melalui data yang tercantum dalam Ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)," ungkap Umi.


    Keduanya terbukti melanggar tindak pidana sistem pendidikan nasional dan dipersangkaan Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Jo. Pasal 55 KUHP. 


    "Setelah penetapan ini, penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan tersangka terhadap S dan AS. Kemudian mengirimkan berkas tahap 1 ke Kejati Lampung," jelasnya. 


    Diketahui, Supriyati merupakan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan terpilih pada Pemilu 2024. Dia merupakan anggota Fraksi PDIP yang saat ini berada di Komisi 2 DPRD Kabupaten Lampung Selatan. 


    Sementara itu, Ketua DPRD Lamsel Erma Yusneli sangat menyayangkan dan prihatin atas adanya Anggota DPRD Lampung Selatan yang menggunakan ijazah palsu pada Pemilu 2024 lalu. 


    "Saya merasa prihatin, saya doakan agar yang bersangkutan tetap sabar dan agar mengikuti proses hukum dengan baik," katanya. 


    Dia menyebut, penetapan tersangka ini tidak akan mempengaruhi kinerja seluruh DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang baru 4 bulan dilantik. 


    Erma Yusneli pun menambahkan pihaknya masih menunggu proses hukum yang bakal berlangsung untuk menentukan nasib Supriyati sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan.


    "Terkait dengan PAW, saya kira perlu proses dan tahapan serta prosedur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Kita tunggu saja proses hukum terhadap yang bersangkutan," jelasnya. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini