-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    PN Kalianda Vonis Ringan Perkara Penyalahgunaan Narkoba, Kejari Lamsel Banding

    Rabu, 28 Februari 2024, 16:48 WIB


    Lampung Selatan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) menyatakan banding terhadap vonis Pengadilan Negeri (PN) Kalianda atas perkara penyalahgunaan narkoba.


    Kajari Lamsel, Afni Carolina melalui Kasi Intel Voland Azis Shaleh mengatakan, kejaksaan telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan PN Kalianda tanggal 26 Februari 2024 Nomor 358/Pid Sus/2021PN Kla atas nama terdakwa Satria Aditama (19).


    "Sesuai ketentuan, permohonan banding bisa diajukan maksimal 7 hari setelah putusan dibacakan," ujar Kasi Intel saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2024).


    Voland melanjutkan, permohonan banding termuat dalam akta permintaan banding penuntut umum nomor 7/Akta Pid Banding/2024/PN Kla.


    "Akta permintaan ini dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Kalianda M Yamin, SH dan Penuntut Umum Afrhezan Irvansyah, SH," sambungnya.


    Voland merincikan, putusan PN Kalianda Nomor 358/Pid Sus/2021PN Kla tertanggal 26 Februari 2024, menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Satria Aditama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.


    "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," urai Voland.


    Selain itu, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.


    Voland menegaskan, sebelumnya JPU dalam surat tuntutan yang dibacakan dan diserahkan dalam sidang hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, menuntut terdakwa Satria Aditama terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.


    "Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I," ucapnya.


    Volanda menambahkan, hal itu sebagaimana dakwaan alternative kedua yang diatur dan diancam pidana dalam Pasai 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


    "Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp1 miliyar subsider 6 bulan penjara," cetus Kasi Intel.


    Volanda menyatakan, mengacu surat tuntutan JPU, maka vonis yang dijatuhkan oleh PN Kalianda tergolong rendah daripada tuntutan dari JPU.


    "Sehingga, JPU memutuskan untuk mengajukan permohonan banding," tutup Kasi Intel.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini