Lampung Selatan - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan (Lamsel) Afni Carolina turun langsung ke jalan menghentikan pengendara motor dan mobil yang melintas didepan Kantor Kejari setempat, Senin (11/12/2023).
Rupanya, Kajari Lamsel Afni Carolina membagi-bagikan stiker bertuliskan say no to corruption maju membangun negeri tanpa korupsi dalam rangka peringatan hari anti korupsi sedunia (Hakordia) tahun 2023 yang jatuh setiap tanggal 9 Desember.
Kajari Lamsel didampingi para Kepala Seksi tampak turun langsung ke jalan menyapa para pengguna jalan yang melintas didepan kantor kejaksaan.
Saat membagikan stiker, Kajari Lamsel Afni Carolina sempat berbincang kepada pengemudi mengenai peringatan hari anti korupsi.
"Kami membagikan stiker dalam rangka hari anti korupsi sedunia pada tanggal 9 Desember kemarin dan hari ini kami membagikan stiker, nanti bisa bapak tempel terimakasih," singkat Kajari.
Salah seorang pengemudi kendaraan roda empat bernama Adi menyatakan, dukungan supaya kejaksaan terus melakukan pemberantasan korupsi.
"Bagus sih apalagi kalau korupsi bisa dihilangkan, semoga Indonesia lebih baik lagi dalam pemberantasan korupsi," cetus Adi.
Senada, pengemudi kendaraan roda empat lainnya yakni Soni menyampaikan, harapan agar korupsi bisa dibabat habis oleh kejaksaan setempat.
"Harapannya agar kita bebas dari korupsi hari ini dan seterusnya," singkat Soni.
Sebelumnya, Kajari Lamsel Afni Carolina juga telah menyelenggarakan acara penyuluhan hukum dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKORDIA) tahun 2023, bertempat di Kantor Kejari setempat, Rabu (6/12) lalu.
Acara itu, mengusung tema optimalisasi upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
"Perlu diketahui bersama bahwa pelaksanaan penyuluhan hukum ini merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dari upaya penegakkan hukum itu sendiri yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," ujar Kajari.
Afni menegaskan, acara itu sebagai bentuk penegakkan hukum secara preventif atau dalam kata lain sebagai bentuk pencegahan.
"Agar tidak terjadi tindak pidana korupsi, khususnya di dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan," sambung Kajari.
Afni menghimbau, melalui penyuluhan hukum maka para Kepala SKPD yang hadir dapat memahami makna serta aturan hukum negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sehingga para Kepala SKPD dapat menginstruksikan kepada jajarannya agar dalam pengelolaan keuangan daerah/ negara sesuai dengan ketentuan, sehingga kita dapat bersinergi memberantas korupsi demi Indonesia Maju," cetus Kajari.
Tak lupa, Kajari mengapresiasi para Kepala OPD yang hadir dan berharap agar hubungan kerjasama Kejari dengan seluruh stakeholder di kabupaten setempat terus terjalin dengan baik.
"Khususnya dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi yang ada di wilayah hukum Lamgung Selatan," tandas Kajari.