-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Polisikan ASN di Lamsel, Akbar Bintang Dimintai Keterangan Oleh Penyidik Selama 6 Jam

    Jumat, 13 Mei 2022, 17:45 WIB


    Lampung Selatan, datalampung.com - Satreskrim Polres Lampung Selatan (Lamsel) panggil Akbar Bintang Putranto untuk dimintai keterangan sebagai korban dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman.


    Akbar Bintang Putranto dimintai keterangan setelah melaporkan oknum PNS di Dinas PUPR Pemkab Lamsel Yusar Riyaman pada beberapa waktu lalu.


    Dengan didampingi Tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum ADI YANA & PARTNER, yaitu pengacara muda Adi Yana S.H dan Suhaimi A, S.H, Akbar mendatangi ruang Tipidter Polres Lamsel pada Jumat (13/05/2022).


    Tim kuasa hukum Akbar, Adi Yana mengatakan, pihaknya tiba pada pukul 09.00 dan selesai pukul 15.00 WIB, Akbar pun diberikan sebanyak 23 pertanyaan oleh tim penyidik Polres Lamsel.


    "Klien kami diperiksa selama 6 jam dengan 23 pertanyaan dari pihak penyidik," ujar Adi Yana.


    Menurut Adi Yana seharusnya sebelum lebaran Idul Fitri kliennya diperiksa untuk dimintai keterangan namun kliennya meminta jadwal ulang dan hari ini baru bisa dimintai keterangan.


    "Alhamdulillah baru bisa dimintai keterangan hari ini," tandasnya.


    Ia pun berharap proses ini tetap berlanjut demi kepastian hukum kliennya yang sudah di rugikan baik harkat dan martabatnya oleh pelaku.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini