-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Pengadilan Agama Kalianda Gelar Sidang PS Perkara Waris di Desa Negeri Pandan

    Redaksi
    Jumat, 18 Desember 2020, 22:18 WIB


    Lampung Selatan, datalampung.com - Pengadilan pengadilan agama kelas 1B Kalianda kabupaten Lampung Selatan menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas perkara kewarisan yang dilaksanakan pada jum’at, (18/12/20).


    Sebelum ke objek sengketa sidang dibuka pada pukul 9.00 WIB oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Syaifudin Amin, SH.I hakim anggota Fitri SH.I MH dan Agusti Yelpi, S.H.I Panitra Pengganti Adlan S.H dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Pihak Penggugat Kantor Hukum Jainuri M Nasir & Rekan yang diwakili Lena Bakti Rusli,SH.I dan Kuasa Hukum Pihak Tergugat I, dari kantor Hukum Law Office Hefzoni Mangkunegara & Partners dihadiri oleh Hefzoni,S.H. dan Hendriyawan, S.H dan Tergugat II dan Tergugat III di ruang sidang 1 Abu Bakar Assidiq di pengadilan Agama Kalianda kemudian sidang diskor untuk langsung ke Objek sengketa berlokasi di Dusun kembang Tanjung, Wilayah panggilawan RT. 09 RW 05, desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, kabupaten Lampung Selatan.


    Menurut Ketua majelis hakim Syaifudin, kita melakukan pemeriksaan lapangan ini bertujuan untuk mengetahui batas batas yang sesuai isi dalam gugatan Penggugat bukan untuk eksekusi lahan diharapkan untuk para pihak tidak salah artikan kan sidang PS ini kemudian tim langsung bergegas mengukur objek yang disengketakan.


    Pada saat sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Penggugat (Saman Bin Temunggung Sawal beserta Kuasa hukumnya Lena menunjukkan objek tanah yang digugat sesuai dengan gugatannya.


    Masih tempat yang sama, kuasa hukum dari tergugat I (Maddin Bin Temunggung Sawal) Hefzoni, S.H mengatakan sesuai dengan isi gugatan yang diajukan oleh penggugat salah objek (Error On Objecto) sebab batas batas yang tunjukkan berbeda dengan fakta di lapangan.


    Karena sampai saat ini penggugat tidak bisa menunjukkan berapa harta yang ditinggalkan oleh Alm. Temunggung Syawal, disini Penggugat hanya menggugat objek milik tergugat I saja yang digugat, sedangkan untuk objek tanah milik tergugat II dan tergugat II tidak dimasukkan dalam gugatan Penggugat, padahal sesuai dengan fakta lapangan yang telah kita lihat bersama batas-batas objek tanah yang ditunjukkan oleh Penggugat tidak sesuai dengan gugatan Penggugat.


    Selanjutnya, pada saat Penggugat menunjukkan batas Objek yang digugat itu adalah milik tergugat II (Sri Yanti Binti Yusuf Bin Temunggung Sawal) dan tergugat III (Sa’adah Binti Yusuf Bin Temunggung Sawal) yang didapat dari Ayah kandungnya Yusuf Bin Temunggung Sawal.


    “Pada sidang sebelumnya, yang ke 13, pihak kita sudah menunjukkan alat bukt kepada majlis hakim yang menyatakan bahwa penggugat sudah mendapatkan warisan dari Alm. Temunggung Sawal namun oleh penggugat, warisan tersebut telah dijual tahun 2006 kepada Ridwansyah Rp. 2.500.000 dan pada tahun 2004 Penggugat juga telah menjual warisan yang didapat kepada Tergugat I (Maddin Bin Temunggung Sawal) secara lisan sebesar Rp. 3.000.000,- yang disaksikan oleh tetangganya dan kerabatnya,” cetus Hefzoni.


    Hefzoni menambahkan kita juga sudah menyerahkan alat bukti warisan yang diterima oleh tergugat II dan tergugat III yang didapatkan dari ayahnya Alm. Yusuf Bin Temunggung Sawal pada tahun 2011, yang menyerahkan nya warisan juga Tergugat I Maddin Bin Temunggung Sawal dan Penggugat Saman Bin Temunggung Sawal karena ayah kandung Tergugat II dan Tergugat III sudah meninggal.


    Setelah Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di tempat objek sengketa, Ketua hakim dan majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 dengan agenda tambahan alat bukti dari Penggugat dan Tergugat I.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini