-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Bawaslu Lamsel Sebut Tak Ada Aturan Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan

    Redaksi
    Kamis, 10 September 2020, 12:33 WIB
    Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi


    Lampung Selatan, datalampung.com
    - Bawaslu Lampung Selatan telah memanggil ketiga Pasangan Calon (Paslon) terkait pelanggaran protokol kesehatan, karena membawa banyak massa pada saat mendaftar ke KPU Lampung Selatan, meski sebelumnya telah sepakat tak membawa massa saat pendaftaran.


    Masing-masing perwakilan paslon yakni Hipni-Melin memenuhi panggilan Bawaslu Lamsel pada 08 September 2020, sementara perwakilan TEC-Antono memenuhi panggilan Bawaslu pada 09 September 2020 dan terakhir perwakilan Nanang-Pandu pada hari ini 10 September 2020.


    Dikatakan Bawaslu ketiganya telah diberikan peringatan terkait hal tersebut, namun tak akan ada sanksi yang akan diberikan kepada ketiga paslon tersebut.


    "Ada empat jenis pelanggaran dalam pemilu, yakni pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran etik, administrasi dan pelanggaran lain-lain. Ini ada dua kemungkinan administrasi atau pelanggaran lain, tapi sebenarnya kewenangannya ada di kepolisian," kata Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi, Kamis, (10/09/20).


    Tidak adanya sanksi juga dikatakan oleh Bawaslu Lamsel yang akan diberikan kepada ketiga paslon tersebut, lantaran tidak ada dasar hukum atau aturan dari Bawaslu yang mengatur tentang pelanggaran protokol kesehatan.


    "Aturan yang pasti berkaitan dengan covid ini belum ada, makanya kita tidak menindak ranah pelanggaran, kita hanya mengimbau saja," jelas Hendra.


    Di Samping itu Bawaslu Lamsel juga telah meminta komitment ketiga paslon untuk tidak kembali membawa massa dalam jumlah banyak pada agenda pilkada berikutnya.


    "Penetapan paslon, penetapan nomor urut dan debat kandidat, ini berpotensi mendatangkan orang banyak, kita imbau janganlah mengumpulkan banyak orang. Jangan sampai karena mereka tidak taat jadi klaster dan menyebabkan penundaan pilkada," pungkas dia.


    Sementara, dikutip dari kompas.com, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby mendorong pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam gelaran Pilkada 2020.


    Alwan menyarankan agar sanksi yang diatur Perppu berupa diskualifikasi pasangan calon kepala daerah pelanggar dari kepesertaan Pilkada.


    "Penting untuk mengeluarkan satu peraturan atau kemudian semacam Perppu atau semacam sebuah peraturan emergency yang mengatakan bahwa berikanlah diskualifikasi bagi pasangan calon yang tetap tidak melakukan protokol kesehatan," kata Alwan dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (08/09/2020).


    Menurut Alwan, tidak cukup jika penyelenggara Pilkada hanya menyampaikan imbauan-imbauan kepada paslon untuk menerapkan protokol kesehatan.


    Harus ada sanksi yang dapat memberikan efek jera sehingga pelanggaran dapat dicegah. "Didiskualifikasi saja, sehingga itu ada efek jera," ujarnya.


    Ketidakefektifan imbauan, kata Alwan, salah satunya terbukti dari banyaknya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi selama pendaftaran peserta Pilkada berlangsung 4-6 September. (Kur)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini