-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Simpan 14 Paket Shabu, Warga Kalianda Diciduk Polisi

    Redaksi
    Sabtu, 25 Juli 2020, 14:06 WIB
    Barang bukti yang diamankan

    Lampung Selatan, datalampung.com - Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan menangkap seorang pengedar di Lampung Selatan, Jum'at, (24/07/20).

    Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Abadi menerangkan, penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Kalianda, tepatnya di Jalan Kesuma Bangsa Karet, pada Jum'at malam sekitar pukul 21.00 wib.

    "Tersangka bernama GS 22 tahun, kronologi pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020 sekira pukul 21.00 wib dilakukan penggeledahan rumah terhadap GS di Jalan Kesuma Bangsa Karet rt/rw 004/002 Desa Kalianda Kecamatan Kalianda, ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet bermotif di atas lemari pakaian yang berisikan 14 bungkus plastik klip bening berisikan kristal diduga sabu, 1 bundle plastic klip bening, 1 buah sedotan bening berbentuk lancip/sekop dan 2 buah cotton bud," kata AKP Abadi.

    Setelah diamankan, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    "Tersangka patut diduga bersalah melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 dan Pasal 114  Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Kur)





    Komentar

    Tampilkan

    Terkini