-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Tarif Keamanan Pasar Sidomulyo Naik, Ikam Lamsel Sebut Ada Penyalahgunaan Wewenang

    Redaksi
    Selasa, 28 April 2020, 17:15 WIB
    Rurat pemberitahuan kenaikan tarif kemanan

    Kalianda, datalampung.com - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Sidomulyo, Agus Syahroni diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala UPT.

    Hal tersebut lantaran Agus Syahroni telah menandatangani surat pengumuman kenaikan tarif biaya keamanan pasar, meski tanpa melalui proses musyawarah persetujuan pedagang pasar maupun dasar hukum lain yang jelas.

    Hal tersebut memantik komentar dari Ketua Ikatan Kemuakhian Lampung Selatan (Ikam Lamsel), Ruli Hadi Putra. Dikatakan Ikam Lamsel seharusnya kenaikan tarif keamanan pasar harus melalui musyawarah dan kesepakatan bersama para pedagang.

    "Sesuai UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam pasal 9 menyebutkan, Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan azas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Kemudian didalam pasal 17 ditegaskan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.
    Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi larangan melampaui Wewenang,
    larangan mencampuradukkan Wewenang dan atau larangan bertindak sewenang-wenang," ungkap dia.

    Bahkan, terus Ruli, atas penandatanganan dokumen tersebut, KUPT Pasar Sidomulyo, Agus Syahroni patut diduga telah melanggar UU Nomor 12 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, 12 (e) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 1Miliiar.

    "Selain ditengarai melanggar UU administrasi, Agus Syahroni bisa dijerat dengan UU Tipikor pada Pasal 12 (e) terkait menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," imbuh Ruli.

    Untuk itu, menurut Ruli agar tim saber pungli Kabupaten Lampung Selatan dapat bertindak tegas atas dugaan penyalahgunaan wewenang dengan melegitimasi kenaikan penarikan dana dari masyarakat tanpa ada dasar yang jelas.

    "Ini loh didepan mata, kok koar-koar saber pungli, saber pungli tapi ini terjadi didepan mata kok seolah-olah angin lalu. Jangan lah gajah di pelupuk mata terlihat, tapi kuman di nangkring didepan batang hidung tak dianggap," tukasnya.

    Sementara, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Yusri saat dihubungi belum merespon. Begitu juga pesan yang dikirim belum dijawab. (***)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini