-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Dua Pengedar Shabu Diciduk Polisi

    Redaksi
    Kamis, 02 Januari 2020, 12:29 WIB
    Foto dua tersangka


    Natar, datalqmpung.com - Dua orang pengedar narkoba jenis shabu berhasil dibekuk jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Natar, Lampung Selatan (Lamsel).

    Team opsnal Unit Reskrim Polsek Natar dipimpin Oleh Kanit I Reskrim Natar IPTU Yofi Haryadi meringkus tersangka, Yokiansyah (20) dikediamannya yang berada di Dusun Taqwasari l,  Desa natar Kecamatan Natar, sekitar pukul 17.30 wib, petang kemarin (01/01/2020).


    Mendampingi Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM, Kapolsek Natar, AKP Hendy Prabowo mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka Yokiansyah bermula dari adanya penangkapan terhadap ketiga sopir angkutan (tertangkap) yang berdasarkan keterangan mereka memesan dari Wahid (tertangkap) berupa narkotika jenis shabu paket Rp.500.000,- dan paket Rp.250.000,-..

    "Berdasarkan keterangan Wahid didapat dari tersangka. Saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, anggota berhasil mengamankan tersangka berikut dengan barang buktinya. Yaitu berupa seperangkat alat hisab sabu berisikan cairan bekas pakai," kata AKP Hendy, Kamis (2/1/2020).

    Perwira pertama ini juga menambahkan, tersangka Yokiyansah mengaku bahwa telah lama mengenal dan menggunakan Narkotika jenis sabu dan terakhir kali menggunakan Narkotika jenis sabu yaitu pada malam hari sebelum tertangkapnya tersangka tersebut.

    "Dari keterangan tersangka bahwa shabu yang dijualnya didapatnya dari seorang bandar bernama K (DPO, red) yang saat digerebek dirumahnya tidak mau membukakan pintu serta saat di dobrak pintunya, K berhasil melompat dari atas plafon rumahnya kemudian menjebol asbes belakang rumah dan melarikan diri," imbuhnya.

    Selanjutnya, terhadap tersangka dan barang bukti dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Natar.

    "Barang Bukti yang berhasil diamankan, berupa seperangkat alat hisab sabu berisikan cairan bekas pakai. Tindakan kepolisian,  amankan tersangka dan Barang bukti. Sidik tuntas serahkara JPU," tukasnya. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini