Lampung Timur, Datalampung.com — Forum serap aspirasi terkait pembangunan pagar pembatas (barrier) dan fasilitas mitigasi di Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) mengungkap fakta seputar polemik tanggul yang sempat dituding membelah areal persawahan warga di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai.
Ketua Komite Gabungan Mitigasi dan Penanganan Interaksi Negatif Gajah Sumatra di TNWK, Brigjen TNI Sriyanto, menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan prinsip keadilan hukum (win-win solution) sekaligus meluruskan persoalan alas hak dan luas lahan yang sempat berkembang di lapangan.
"Win-win solution atas permasalahan ini kan mungkin teman-teman media ada yang tahu di Sukorahayu ya. Itu kan sebenarnya kita saya juga eee berpegang pada hukum," ujar Sriyanto, Sabtu (12 September 2026).
"Makanya alas hak saya konfirmasi, yang awalnya SHM ternyata bukan SHM. Yang katanya 40 hektare ternyata juga jauh lebih kecil dari 40 hektare," lanjutnya.
Ia menegaskan, struktur fisik yang berada di lokasi tersebut bukanlah pembuatan trase baru yang membelah lahan garapan warga, melainkan peninggian struktur tanggul yang telah ada sebelumnya.
"Nah kemudian ternyata itu merupakan tanggul yang sudah dibangun, kita tidak membangun yang baru sebenarnya," tutur Sriyanto.
Terkait kebutuhan para petani lokal, Sriyanto memastikan pihak komite telah memberikan solusi dengan memfasilitasi jalur perlintasan, namun pembangunan tidak boleh melanggar batas aturan sempadan perairan atau merusak ekosistem sungai.
"Dan mereka menginginkan akses pertanian, sudah kita fasilitas fasilitasi. Tapi kalau minta ganti rugi lebih, sesuatu yang secara hukum itu belum ada ketetapan, kita enggak bisa. Seperti daerah aliran sungai kok harus kita bangun. Banyak tanaman-tanaman mau ditebang, enggak, kita enggak bisa," ungkapnya.
Senada dengan penjelasan pihak komite, Kepala Desa Sukorahayu, Apria Sahdi, meluruskan kabar mengenai desakan pemindahan tanggul yang sempat dilayangkan sejumlah warganya.
Apria menegaskan bahwa tanggul penahan banjir tersebut merupakan aset milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang sudah berdiri puluhan tahun lalu, jauh sebelum para pemilik lahan membeli sawah di tempat tersebut.
"Iya, kalau bicara tanggul dipindahkan, sebelum mereka beli tanah tersebut sudah ada tanggul penahan banjir, dan komite ini hanya meninggikan, ya kan? Meninggikan badan existing tanggul yang sudah ada, yang punya BBWS," jelas Apria.
Menurut Apria, jalan tengah yang disepakati bersama pihak komite adalah mempertahankan struktur tanggul yang sudah jadi tanpa harus membongkarnya, disertai bukaan pintu akses bagi mobilisasi alat dan mesin pertanian (alsintan).
"Artinya tidak harus membongkar bangunan yang sudah jadi, tetap bangunan itu tetap ada, tapi mungkin diberikan pintu untuk akses alsintan ya, khususnya alat-alat pertanian untuk mereka para petani ini bisa Akses ke sawah, ke sawah mereka, gitu sih," paparnya.
Ia menambahkan, tanggul penahan luapan air tersebut memiliki riwayat pembangunan sejak era 1990-an sebelum Desa Sukorahayu berstatus definitif.
"Iya, artinya tanggul itu awalnya untuk penahan banjir terhadap sawahlah, persawahan di daerah sekitar situ. Dan tahun '93 kan memang kami masih nginduk di Karanganyar karena kita definitif di tahun 2000, Desa Sukorahayu ini," pungkas Apria.
