-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Korban Pencabulan di Natar Diancam Pistol, Polisi Sita Revolver dan Enam Peluru

    Sabtu, 29 Agustus 2026, 11:01 WIB

    Lampung Selatan, Datalampung.com – Upaya seorang perempuan di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, untuk melupakan kejadian pencabulan yang dialaminya justru berujung pada ancaman yang lebih menakutkan.


    Sekitar tiga minggu setelah dugaan pencabulan terjadi, pria yang diduga sebagai pelaku kembali menemui korban dan meminta agar percakapan WhatsApp di telepon selulernya dihapus. Namun, kali ini pria tersebut datang dengan membawa senjata api.


    Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan korban terkait dugaan pencabulan. Saat kembali menemui korban, pelaku diduga mengancam menggunakan senjata api agar percakapan WhatsApp dihapus.


    "Polisi kemudian menangkap S (48), warga Dusun Borobudur, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu pucuk senjata api jenis revolver warna hitam dan enam butir peluru kaliber 38," kata Deddy.


    Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi di Dusun Borobudur, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.


    Berdasarkan laporan korban, tersangka diduga terlebih dahulu merayu korban dengan kata-kata tertentu. Setelah itu, tersangka diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.


    Korban yang melakukan perlawanan kemudian melarikan diri. Namun, sekitar tiga minggu kemudian, tersangka kembali menemui korban dan meminta agar percakapan WhatsApp di telepon seluler korban dihapus.


    Saat itulah situasi berubah. Tersangka diduga mengeluarkan pistol berwarna hitam dan memperlihatkan peluru kepada korban.


    Sambil mengeluarkan senjata api tersebut, pelaku diduga mengancam korban dengan mengatakan, "Kamu jangan main-main, siapa yang tidak sama saya."


    Pelaku kemudian menunjukkan senjata api tersebut seraya mengatakan, "Ini senjata api, dibuka ini peluru asli."


    Kanit Reskrim Polsek Natar IPTU Ade Candra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, anggota kepolisian berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku.


    “Tersangka ditangkap pada Jumat (22/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah tempat pemancingan di Desa Waysari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” kata Ade.


    Selain satu pucuk revolver warna hitam dan enam butir peluru kaliber 38, polisi turut menyita satu buah sarung senjata api jenis revolver warna hitam.


    Barang bukti lainnya berupa satu potong baju lengan panjang warna abu-abu, satu potong celana tiga perempat warna krem merek Mount, serta satu unit telepon seluler merek VIVO Y22 warna hitam.


    "Barang bukti senjata api dan amunisi sudah kami amankan dan dilakukan uji balistik. Penyidikan masih terus kami lakukan untuk mendalami perkara ini, termasuk terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api tersebut," ujar Deddy.


    Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 306 KUHPidana yang, berdasarkan bahan konferensi pers, disebut memiliki ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara paling lama 15 tahun.


    Tersangka juga disangkakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini