-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Dalam Sepekan, Polsek Candipuro Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor

    Jumat, 21 Agustus 2026, 22:09 WIB


    Lampung Selatan, Datalampung.com — Dalam kurun waktu satu pekan, Kepolisian Sektor (Polsek) Candipuro, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.


    Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Selatan AKBP Teddy Kurniawan saat menggelar konferensi pers didampingi Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni dan Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP I Wayan Susul di Aula GWL Polres Lampung Selatan, Jumat (21/8/2026).


    Di hadapan awak media, AKBP Teddy Kurniawan memaparkan bahwa dalam kurun waktu satu pekan, jajaran Polsek Candipuro berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.


    Kapolres mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Candipuro yang dinilai cepat dalam mengungkap kasus serta menangkap para pelaku yang diduga telah meresahkan masyarakat.


    Para tersangka diamankan berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.


    “Di antaranya ada empat tersangka yang ditangkap. Mereka masing-masing merupakan warga Candipuro dan satu orang warga Way Panji,” kata Teddy.


    Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Beberapa kendaraan hasil curian bahkan telah dikembalikan kepada pemiliknya.


    “Sejumlah barang bukti hasil kejahatan tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya,” imbuhnya.


    Kapolres kemudian menyampaikan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Candipuro. Polisi menangkap seorang pria berinisial SW alias Tukul (33), yang diduga mencuri sepeda motor Honda Beat di Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.


    Pelaku diamankan pada Selasa (18/8/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 08.35 WIB.


    Sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2019 dengan nomor polisi BE 2145 ER saat itu diparkir di halaman depan rumah korban.


    “Kejadian tersebut berlangsung saat sepeda motor korban diparkir di halaman depan rumah. Pelaku kemudian mengambil kendaraan tersebut ketika korban berada di dalam rumah,” kata Teddy.


    Pelaku diduga merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T, kemudian membawa sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi. Korban baru mengetahui kendaraannya hilang setelah keluar dari rumah dan mendapati sepeda motor yang sebelumnya terparkir sudah tidak berada di tempat.


    Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Candipuro. Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp18 juta.


    Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Candipuro melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mempelajari rekaman kamera pengawas atau CCTV yang merekam aksi pencurian.


    “Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta rekaman CCTV, penyidik berhasil mengidentifikasi orang yang diduga sebagai pelaku pencurian,” ujar Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni.


    Setelah mengetahui keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap SW alias Tukul pada Selasa (18/8/2026).


    Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2019 dengan nomor polisi BE 2145 ER yang diduga merupakan hasil pencurian.


    Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan BPKB dan STNK kendaraan, satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV, satu set kunci leter T, serta pakaian yang diduga digunakan tersangka saat beraksi.


    Barang bukti pakaian tersebut berupa satu kaus lengan panjang warna oranye bertuliskan “BAR” merek You Lai dan satu topi warna cokelat muda merek Cardinal.


    “Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kendaraan yang diparkir dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” kata Teddy.


    Atas perbuatannya, tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Candipuro.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini