Bandar Lampung, Datalampung.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Lampung memusnahkan sebanyak 75.992 butir bibit kelapa sawit ilegal yang diduga palsu. Bibit tersebut diamankan sebelum beredar ke masyarakat karena tidak memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan tumbuhan.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, mengatakan pengungkapan ini berhasil mencegah potensi kerugian besar yang dapat dialami petani apabila bibit tersebut ditanam. Berdasarkan perhitungan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, bibit ilegal itu diperkirakan mampu memenuhi sekitar 500 hektare lahan perkebunan dengan potensi kerugian mencapai Rp42 miliar per tahun akibat rendahnya produktivitas tanaman.
"Petani membeli karena harganya murah. Setelah dirawat bertahun-tahun, baru diketahui tanaman tidak berbuah atau produktivitasnya sangat rendah. Di situlah kerugian terbesar terjadi," kata Karding di Bandar Lampung, Jumat (31/7/2026).
Menurut Karding, bibit ilegal dijual dengan harga sekitar Rp1.300 per butir. Sementara bibit resmi bersertifikat dipasarkan sekitar Rp8.300 per butir. Perbedaan harga yang cukup jauh itu membuat banyak petani tergiur tanpa mengetahui kualitas maupun legalitas bibit yang dibeli.
Kasus tersebut terungkap setelah Karantina Lampung melakukan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas di Terminal Kargo Bandara Raden Inten II selama periode 11 Februari hingga 10 April 2026. Dalam kurun waktu tersebut, petugas menahan 170 paket yang berisi puluhan ribu bibit kelapa sawit yang akan dikirim ke berbagai daerah di Indonesia.
Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah pelanggaran. Dokumen sertifikat yang digunakan diduga dipalsukan dengan mengatasnamakan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS). Selain itu, seluruh paket tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dipersyaratkan dalam pengiriman benih tanaman.
Pendalaman kemudian mengungkap bahwa bibit sawit ilegal dipasarkan melalui berbagai platform perdagangan elektronik, seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Pengiriman dilakukan menggunakan jasa ekspedisi dengan identitas pengirim yang berbeda-beda serta alamat yang sulit ditelusuri.
"Nama pengirim sering kali tidak sesuai dengan identitas asli. Hari ini menggunakan satu nama, besok berganti nama lain. Lokasi pengirimannya juga berpindah-pindah agar tidak mudah dilacak," ujar Karding.
Verifikasi yang dilakukan bersama Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), PT Bina Sawit Makmur, PT Dami Mas Sejahtera, serta Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih (BP2MB) Provinsi Lampung memastikan seluruh bibit yang diamankan merupakan bibit palsu, termasuk dokumen yang menyertainya.
Selain merugikan petani, bibit ilegal juga berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan karena tidak pernah melalui proses pemeriksaan karantina. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko penyebaran hama dan penyakit yang mengancam sektor perkebunan.
Karding menegaskan, fungsi karantina tidak hanya mengawasi lalu lintas komoditas, tetapi juga menjaga keamanan hayati nasional dari ancaman organisme pengganggu.
"Kalau TNI menjaga kedaulatan dari ancaman fisik, karantina menjaga Indonesia dari ancaman hama dan penyakit yang bisa merusak pertanian, perkebunan, hingga perikanan," tegasnya.
Dalam penanganan kasus ini, Karantina Lampung bekerja sama dengan Direktorat Intelijen Keamanan Polda Lampung. Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan adanya satu jaringan yang mengendalikan sejumlah akun penjual di berbagai marketplace. Hingga kini, tim gabungan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku di balik peredaran bibit sawit ilegal tersebut.
Barantin juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital guna memperketat penjualan benih tanaman melalui platform digital. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan hanya penjual yang memiliki sertifikasi resmi yang dapat memperdagangkan komoditas hayati secara daring, sehingga praktik penjualan bibit ilegal dapat dicegah.

