Bandar Lampung, Datalampung.com – Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi memastikan tidak ada anggota TNI aktif yang terlibat dalam jaringan penipuan asmara daring atau love scamming yang beroperasi dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara.
Para pelaku merupakan narapidana yang sengaja mencatut identitas prajurit untuk menjerat ratusan korban di media sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan Kristomei dalam konferensi pers bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Kepolisian Daerah (Polda) Lampung di Mapolda Lampung, Senin (11/5/2026).
Kristomei menegaskan bahwa setelah melakukan investigasi bersama, pihaknya memastikan bahwa akun-akun yang digunakan pelaku adalah akun palsu.
“Fokus Kodam hari ini setelah menerima laporan adalah memastikan apakah benar pelakunya anggota TNI atau bukan,” ujar Kristomei.
Ia menambahkan, hasil pengusutan menunjukkan pelaku hanya menggunakan AI generator dan foto editan dengan atribut TNI guna meyakinkan korban.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyaru sebagai prajurit dengan berbagai tingkatan pangkat, mulai dari perwira hingga bintara.
Identitas buatan ini mereka gunakan untuk mendekati korban perempuan melalui media sosial dan panggilan video sebelum akhirnya melakukan pemerasan.
Kristomei bahkan menyoroti keberadaan akun Instagram palsu bernama "ayub47139" yang terdeteksi masih aktif saat konferensi pers berlangsung.
Penggunaan atribut institusi secara ilegal ini dinilai telah mencoreng citra TNI di mata masyarakat.
“Ini jelas merugikan citra TNI. Karena itu kami tegaskan, pelakunya bukan prajurit TNI,” tegas Kristomei.
Skandal ini terbongkar setelah petugas gabungan menemukan 156 telepon seluler di dalam Rutan Kotabumi, Lampung Utara.
Berdasarkan penyelidikan intensif terhadap 145 orang, polisi menetapkan 137 warga binaan sebagai tersangka.
Jaringan ini diduga telah menipu 249 korban dengan total kerugian materi mencapai Rp1,4 miliar.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan bahwa para tersangka memanfaatkan interaksi di dunia maya untuk membangun relasi sebelum mulai memeras korban.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami asal-usul kepemilikan telepon seluler ilegal yang menjadi sarana utama kejahatan tersebut di dalam sel.
Merespons pelanggaran ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memerintahkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan penyisiran total terhadap perangkat komunikasi ilegal di seluruh rutan.
Langkah ini merupakan bagian dari penguatan program "zero Halinar" (handphone, pungutan liar, dan narkoba).
“Melihat modus yang dilakukan, kami lakukan pemeriksaan handphone yang diduga dimiliki warga binaan,” kata Agus.
Ia juga menginstruksikan pencabutan hak-hak narapidana yang terlibat serta pemindahan lokasi penempatan mereka sebagai sanksi tegas.
Selain sanksi bagi narapidana, Agus memberikan peringatan keras terhadap kemungkinan keterlibatan oknum internal.
“Kami minta agar dilakukan pemeriksaan secara tuntas dan apabila melibatkan petugas agar ditindak tegas,” tambahnya.
Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah berencana menambah fasilitas warung telekomunikasi (wartel) resmi di bawah pengelolaan Unit Pelaksana Pemasyarakatan agar warga binaan tetap dapat berkomunikasi dengan keluarga secara legal dan terpantau.
Di sisi lain, Kapolda Lampung mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal di media sosial guna menghindari modus serupa di masa mendatang. (*)
