Way Kanan, Datalampung.com – Aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung, diduga menghasilkan pendapatan hingga Rp2,8 miliar per hari sebelum akhirnya digerebek aparat kepolisian.
Kasus ini diungkap oleh Kepolisian Daerah Lampung di kawasan areal perkebunan PTPN I Regional 7 pada Minggu (8/3/2026).
Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengatakan aktivitas penambangan emas ilegal tersebut dilakukan dengan menggunakan ratusan mesin tambang.
“Perhitungan pendapatan kotor pertambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan diperkirakan mencapai Rp2.835.000.000 per hari,” kata Helfi.
Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan sementara, setiap mesin mampu memproduksi sekitar lima gram emas per hari.
“Produksi per mesin sekitar lima gram per hari dengan jumlah mesin diperkirakan mencapai 315 unit,” ujarnya.
Dengan jumlah tersebut, total produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram setiap hari.
“Dengan harga emas murni sekitar Rp1,8 juta per gram, maka pendapatan penambang per hari diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar,” kata Helfi.
Dalam satu bulan operasi atau sekitar 26 hari kerja, nilai pendapatan tambang ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp73 miliar.
Polisi juga menduga aktivitas tambang emas ilegal itu telah berlangsung cukup lama.
“Kegiatan ini diduga telah berjalan selama 1,5 tahun,” ujar Helfi.
Jika dihitung secara keseluruhan, potensi kerugian negara dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,32 triliun.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 24 orang dari tujuh lokasi berbeda di Kabupaten Way Kanan.
“Sebanyak 24 orang diamankan, 14 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 10 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan,” kata Helfi.
Polda Lampung menyatakan akan terus melakukan proses penyidikan serta berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menghitung kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut.

