-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten di Lampung Dipolisikan

    Selasa, 13 Januari 2026, 22:10 WIB


    Bandar Lampung, Datalampung.com — Seorang pengusaha properti di Bandar Lampung, Heru Susanto, melaporkan dugaan pemerasan disertai ancaman kekerasan dan pengeroyokan yang dialaminya di sebuah tempat pencucian mobil di Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.


    Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Auto Steam Auto Shine, Jalan Letjen Ryacudu, Way Dadi. Laporan telah diterima Polsek Sukarame.


    Dalam laporannya, Heru menyebut salah satu terlapor berinisial E, yang menurut pengakuannya merupakan salah satu Wakil Ketua DPRD Kabupaten di Provinsi Lampung.


    Heru menuturkan, terlapor datang ke lokasi bersama dua hingga tiga pria dan langsung melakukan intimidasi.


    “Sekitar jam 14.30 dia datang ke tempat steam, marah-marah, bawa dua atau tiga orang. Di situ saya dicekik, dijambak, dan dicakar,” kata Heru, Selasa (13/1/2026).


    Ia menyebut para terlapor masuk ke lokasi tanpa izin dan diduga sudah memantau pergerakannya.


    “Begitu saya datang, mereka langsung terobos masuk. Satu orang jaga di depan supaya saya tidak kabur, yang lain ikut mengintimidasi,” ujarnya.


    Akibat kejadian tersebut, Heru mengaku mengalami luka fisik dan ancaman serius.


    “Ada luka memar di leher dan luka di jidat sekitar tujuh sentimeter,” katanya.


    Ia juga menirukan ancaman yang diduga dilontarkan terlapor, “Gampang nyari lo itu, gampang bunuh lo itu. Dua puluh sampai tiga puluh juta bisa bunuh lo itu.”


    Ancaman serupa, kata Heru, juga datang dari salah satu pria yang ikut bersama terlapor. “Dia bilang, ‘Saya potong kaki kamu di sini,’” ucap Heru.


    Heru menjelaskan, peristiwa itu bermula dari persoalan utang-piutang terkait modal usaha properti. Ia mengaku berencana melakukan pembayaran setelah proses akad rumah selesai.


    “Belum akad, tapi hari itu langsung datang dan menekan saya,” ujarnya.


    Ia juga mengaku tidak diizinkan pulang hingga hampir tengah malam sebelum menyerahkan mobil, BPKB, STNK, dan sertifikat rumah sebagai jaminan.


    “Nilai asetnya jauh lebih besar. Tanah sekitar Rp400 juta, mobil Rp60 juta, padahal utang saya sekitar Rp180 juta dan sudah saya cicil lebih dari Rp28 juta,” kata Heru.


    Dampak kejadian itu, lanjut Heru, cukup besar terhadap kondisi psikologis dan usahanya.

    “Hampir satu bulan saya tidak berani keluar rumah,” katanya.


    Kuasa hukum Heru, Amara Yovitasari dari Kantor Hukum Lauratia Sirait & Partners, menyatakan pihaknya meminta agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan.


    “Kami menginginkan keadilan agar terduga diproses oleh penegak hukum, Badan Kehormatan DPRD Tulang Bawang, serta partai tempat terduga bernaung sesuai aturan hukum dan kode etik,” kata Amara.


    Ia menambahkan, pihaknya akan menyurati DPRD dan partai politik terkait. Menurutnya, hingga satu bulan berlalu, belum ada itikad baik dari terlapor meskipun telah difasilitasi mediasi oleh kepolisian.


    Amara menyebut laporan tersebut menggunakan Pasal 482 KUHP baru atau Pasal 368 KUHP lama tentang pemerasan dengan ancaman.


    “Kami meminta keadilan karena klien kami sangat dirugikan,” ujarnya.


    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini