JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terus memperluas jangkauan pelayanan keimigrasian di Indonesia. Mulai November 2025, sebanyak 18 kantor imigrasi baru akan hadir di berbagai provinsi. Langkah strategis ini ditetapkan melalui keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berdasarkan Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan pembangunan kantor-kantor baru ini merupakan bentuk komitmen Ditjen Imigrasi untuk mendekatkan layanan paspor, izin tinggal, dan fungsi keimigrasian lainnya kepada masyarakat.
“Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini membutuhkan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” ujar Yuldi Yusman.
Kantor-kantor tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Sulawesi hingga Sumatra, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, hingga Kalimantan. Berikut daftarnya:
Kanim Kelas I TPI Morowali, Sulawesi Tengah
Kanim Kelas I Non TPI Blora, Jawa Tengah
Kanim Kelas II TPI Kulon Progo, DI Yogyakarta
Kanim Kelas II TPI Purworejo, Jawa Tengah
Kanim Kelas II Non TPI Lombok Timur, NTB
Kanim Kelas II Non TPI Garut, Jawa Barat
Kanim Kelas II Non TPI Tegal, Jawa Tengah
Kanim Kelas II Non TPI Bengkulu Utara, Bengkulu
Kanim Kelas III Non TPI Bantaeng, Sulawesi Selatan
Kanim Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Sumatra Selatan
Kanim Kelas III Non TPI Bone, Sulawesi Selatan
Kanim Kelas III Non TPI Pasuruan, Jawa Timur
Kanim Kelas III Non TPI Pohuwato, Gorontalo
Kanim Kelas III Non TPI Padang Sidempuan, Sumatra Utara
Kanim Kelas III Non TPI Klungkung, Bali
Kanim Kelas III Non TPI Tabanan, Bali
Kanim Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Sumatra Utara
Kanim Kelas III Non TPI Mempawah, Kalimantan Barat
Dengan tambahan tersebut, jumlah kantor imigrasi di Indonesia meningkat dari 133 menjadi 151 unit.
Menurut Ditjen Imigrasi, perluasan ini tidak hanya mempercepat layanan paspor bagi WNI, tetapi juga meningkatkan layanan izin tinggal dan pengawasan keimigrasian bagi WNA.
Semakin luas jangkauan kantor imigrasi, semakin kuat pula fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.
“Penindakan keimigrasian akan dilakukan secara lebih tajam dan merata,” jelas Yuldi.
Ditjen Imigrasi menegaskan bahwa hadirnya kantor-kantor baru diharapkan menciptakan pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia. Selain itu, Ditjen Imigrasi mendorong sinergi antara tugas pelayanan, pengawasan, dan penegakan agar berjalan optimal.
“Kami berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” tutup Yuldi.
