-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    18 Kantor Imigrasi Baru Siap Hadir di Berbagai Provinsi, Layanan Paspor dan Izin Tinggal Makin Mudah

    Rabu, 26 November 2025, 14:06 WIB


    JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terus memperluas jangkauan pelayanan keimigrasian di Indonesia. Mulai November 2025, sebanyak 18 kantor imigrasi baru akan hadir di berbagai provinsi. Langkah strategis ini ditetapkan melalui keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berdasarkan Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025.


    Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan pembangunan kantor-kantor baru ini merupakan bentuk komitmen Ditjen Imigrasi untuk mendekatkan layanan paspor, izin tinggal, dan fungsi keimigrasian lainnya kepada masyarakat.


    “Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini membutuhkan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” ujar Yuldi Yusman.


    Kantor-kantor tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Sulawesi hingga Sumatra, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, hingga Kalimantan. Berikut daftarnya:

    Kanim Kelas I TPI Morowali, Sulawesi Tengah

    Kanim Kelas I Non TPI Blora, Jawa Tengah

    Kanim Kelas II TPI Kulon Progo, DI Yogyakarta

    Kanim Kelas II TPI Purworejo, Jawa Tengah

    Kanim Kelas II Non TPI Lombok Timur, NTB

    Kanim Kelas II Non TPI Garut, Jawa Barat

    Kanim Kelas II Non TPI Tegal, Jawa Tengah

    Kanim Kelas II Non TPI Bengkulu Utara, Bengkulu

    Kanim Kelas III Non TPI Bantaeng, Sulawesi Selatan

    Kanim Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Sumatra Selatan

    Kanim Kelas III Non TPI Bone, Sulawesi Selatan

    Kanim Kelas III Non TPI Pasuruan, Jawa Timur

    Kanim Kelas III Non TPI Pohuwato, Gorontalo

    Kanim Kelas III Non TPI Padang Sidempuan, Sumatra Utara

    Kanim Kelas III Non TPI Klungkung, Bali

    Kanim Kelas III Non TPI Tabanan, Bali

    Kanim Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Sumatra Utara

    Kanim Kelas III Non TPI Mempawah, Kalimantan Barat


    Dengan tambahan tersebut, jumlah kantor imigrasi di Indonesia meningkat dari 133 menjadi 151 unit.


    Menurut Ditjen Imigrasi, perluasan ini tidak hanya mempercepat layanan paspor bagi WNI, tetapi juga meningkatkan layanan izin tinggal dan pengawasan keimigrasian bagi WNA.


    Semakin luas jangkauan kantor imigrasi, semakin kuat pula fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.


    “Penindakan keimigrasian akan dilakukan secara lebih tajam dan merata,” jelas Yuldi.


    Ditjen Imigrasi menegaskan bahwa hadirnya kantor-kantor baru diharapkan menciptakan pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia. Selain itu, Ditjen Imigrasi mendorong sinergi antara tugas pelayanan, pengawasan, dan penegakan agar berjalan optimal.


    “Kami berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” tutup Yuldi.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini