-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Visa On Arrival Habis Masa Berlaku, 1 WN Malaysia Dideportasi Kantor Imigrasi Kalianda

    Kamis, 06 Juni 2024, 09:51 WIB


    Lampung Selatan - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda lakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Malaysia berinisial Y. 


    WN Malaysia ini dideportasi pada Selasa 4 Juni 2024 lalu dengan pengawalan pemberangkatan dilaksanakan oleh Kasubsi dan Petugas TI Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta. 


    Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Sargiyono yang diwakili Kasubsi TI Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Haryo Sampurno mengatakan, pria berinisial Y itu dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat 2 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. 


    "Yaitu Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan," kata Haryo, Kamis (06 Juni 2024).


    Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, WN Malaysia ini ternyata pemegang Visa On Arrival yang telah habis masa berlaku sejak tanggal 04 Mei 2024 dan tidak bersedia membayar biaya beban. 


    "Adapun WN Malaysia tsb diperintahkan untuk meninggalkan wilayah Indonesia sesuai pasal 75 angka 2 huruf (f) UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan diberikan Tindakan Pendeportasian," jelasnya. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini