Lampung Selatan, datalampung.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan dari Fraksi PKS menyampaikan, Sesuai Amanah Undang-undang dan Permendagri No 18 Tahun 2020 Bahwa Rekomendasi DPRD tentang LKPJ Bupati tahun 2022 apakah sudah ditindak lanjuti oleh Bupati.
Karena hal ini adalah kewajiban Bupati sesuai dengan amanah undang-undang diatas, terutama terkait rekomendasi DPRD tentang insfrastruktur jalan Mantap.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS Imam Rohadi melalui pandangan akhir fraksinya dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan dengan agenda penyampaian LKPJ Bupati Lampung Selatan tahun anggaran 2023, yang dipusatkan di ruamg sidang utama kantor DPRD setempat, Kamis (16/5/2024)
Dijelaskan, Rekomendasi ini juga berkesusaian dengan visi misi kepala daerah terutama Misi ke – 3 terkait penyediaan sarana dan prasarana jalan penghubung antar wilayah dan pusat-pusat pertanian, industri dan pariwisata.
“Oleh karena itu kami Fraksi PKS ingatkan, melihat realitas kondisi insfrastruktur jalan di Lampung Selatan yang rusak parah dan viral di media masa. Yang terbaru di Palas, Way Sulan, Jati Agung, Natar, Tanjung Bintang, Merbau Mataram dan hampir semua wilayah Kecamatan di Lampung Selatan.”tegas Imam dalam penyampaian pandangan akhir fraksinya.
Hal ini mohon menjadi atensi dan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Di sisi lain Fraksi PKS juga mencermati tentang minimnya realisasi pokir DPRD dalam pembangunan Tahun Anggaran 2023. Yang juga merupakan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah tahun sebelumnya.
Menurut juru bicara Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan, pokir merupakan amanah Undang -undang nomor 32 tahun 2015 pasal 58 yang menyebutkan anggota DPRD bagian dari penyelenggara pemerintah daerah, dan Permendagri nomor 86 tahun 2017, pasal 78 ayat 2 dan 3 bahwa DPRD memiliki kewenangan untuk memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-pokok pikiran DPRD sebagai masukan dalam perumusan kegiatan di APBD.
“Pokir juga representasi sumpah anggota DPRD sesuai Pasal 104 dan 157 Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi : Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memperjuangkan Aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.,”ujarnya.
Ditegaskan, Pokir juga merupakan Harmonisasi Eksekutif- Legislatif sesuai Visi Misi Bupati Lampung selatan Khususnya pada Penjabaran semangat Gotong Royong.
“Tidak terealisasinya Pokir adalah Pelanggaran Undang-undang, Sumpah Jabatan dan Amanah Rakyat. Tidak terealisasinya Pokir juga menyebabkan ketidak percayaan masyarakat kepada Anggota DPRD dan Bupati sebagai penanggung jawab Pelaksanaan Pembangunan di Lampung Selatan.”tegas juru bicara Fraksi PKS.
Fraksi PKS juga mencermati tentang Penyelesaian Perekrutan PPPK khususnya PPPK Guru lulus Passing Grade yang sampai hari ini belum selesai.
Lampung Selatan Rangking ke- dua Terburuk penuntasan Guru Passing Grade 2021 sampai dengan tahun 2024 ini, yakni menyisakan 470 guru lulus Passing grade yang belum diangkat.
“Hal ini tidak sesuai dengan Amanah Undang-undang Peraturan Mentri PAN RB Nomor 20 Tahun 2022, bahwa Guru Lulus Passing Grade tahun 2021 sebagai Prioritas 1 atau tanpa Tes.”katanya.
Dalam pandangan akhir LKPJ Bupati Lampung Selatan tahun anggaran 2023, Fraksi PKS menyebut, Alasan tidak adanya anggaran harus menjadi evaluasi kita bersama terkait pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan RI Nomor 212/PMK.07/2022.
“Bahwa bagian DAU yang ditentukan penggunaanya salah satunya diperuntukan untuk penggajian Formasi PPPK.”tegas Imam.
Dalam pandangan akhir fraksinya PKS juga menekankan pada, Realisasi Penggunaan Dana Hibah, agar disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, dan dimanfaatkan sesuai hasil kesepakatan, juga ada keadilan dan pemerataan serta bermanfaat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Kelembagaan dan Masjid yang sedang membutuhkan. (red)