Lampung Selatan, datalampung.com - Dede Suhendar Anggota komisi III DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKS, kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor: 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Kali ini Legislatif dari Fraksi PKS itu mengajak konstituennya mengenali Perda nomor 3 tahun 2020 untuk dijadikan pedoman dalam sehari-hari dan saling menghargai.
Menurutnya Perda ini sangat penting dikenalkan karena peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
“Saya berharap dengan pengenalan Perda ini masyarakat bisa mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari untuk menjaga Ketentraman dan ketertiban umum dengan bertoleransi antar umat beragama,” ujarnya.
Hal tersebut disampaikan saat mensosialisasikan Peraturan Daerah yang dipusatkan di Desa Banjarsari, Kecamatan Way Sulan, Jumat, (9/2/2024).
Dijelaskan Sosper beda halnya dengan Reses, bertujuan mengenalkan produk hukum.
“Sedangkan reses bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut masyarakat diberikan pemahaman tentang bagaimana peraturan daerah tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan yang dipusatkan di Desa setempat itu dihadiri tokoh Agama, tokoh Masyarakat, tokoh Pemuda dan sejumlah perangkat desa, serta peserta undangan. (red)