-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Raih WBK, Jaksa Agung ST Burhanudin Beri Penghargaan ke Kejari Lamsel

    Jumat, 15 Desember 2023, 21:31 WIB
    Lampung Selatan - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar (ST) Burhanuddin memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) atas raihan predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    Penyerahan penghargaan itu, pada gelaran apresiasi dan penganugerahan zona integritas menuju WBK pelayanan publik dan kompetensi inovasi tahun 2023, di Hotel Grand Sheraton Gandaria City Jakarta, Kamis (14/12/2023) kemarin.

    Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengatakan, pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan RI sampai dengan tahun 2023 sepenuhnya telah berjalan dengan berkesinambungan. 

    “Jangan jadikan predikat WBK dan WBBM ini sekedar formalitas belaka. Tetapi lebih dari itu, harus lebih serius dalam mempertahankan zona integritas sebagai bentuk pembuktian kepada masyarakat bahwa Kejaksaan memang bebas dari perbuatan culas korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan pelayanan publik yang berkualitas," kata Jaksa Agung.

    Burhanudin menerangkan, tujuan dari lahirnya kebijakan reformasi birokrasi adalah sebagai upaya sistematis, terpadu dan komprehensif untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dalam segi aspek kelembagaan, sumber daya manusia atau aparaturnya, ketatalaksanaan, akuntabilitas, pengawasan hingga pelayanan publik. 

    "Untuk mendapatkan predikat WBK/ WBBM, setidaknya terdapat dua komponen yang harus dilaksanakan dengan baik, yaitu komponen pengungkit dan hasil," tegas Jaksa Agung.

    Burhanudin berharap, agar penghargaan ini dapat dijadikan lambang komitmen bersama untuk menjadi ikon birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi serta mampu berinovasi dalam melakukan pelayanan publik. 

    “Predikat penghargaan ini harus mampu dipertahankan dan dibuktikan agar dapat menjadi role model atau panutan yang mampu memberikan motivasi dan menjadi sumber inspirasi bagi seluruh satuan kerja," pinta Jaksa Agung.

    "Predikat  WBK/WBBM bukanlah hal yang utama, yang terpenting ialah kinerja untuk memberi manfaat bagi institusi dan masyarakat," tandas Jaksa Agung.

    Saat dikonfirmasi, Kajari Lamsel Afni Carolina menyampaikan, rasa haru dan bangga atas pencapaian predikat WBK ditambah lagi mendapat penghargaan langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

    "Tentunya kami jajaran Kejaksaan Negeri Lampung Selatan merasa bangga mendapat apresiasi berupa penghargaan dari bapak Jaksa Agung," ungkap Kajari, saat dikonfirmasi, Jumat (15/12/2023).

    Afni menegaskan, raihan predikat WBK dan penghargaan dari Jaksa Agung bukanlah hasil final melainkan pelecut semangat agar bekerja lebih baik kedepannya.

    "Hal ini menjadi motivasi tersendiri bagi kami dalam melakukan penegakan hukum dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat," tutup Kajari.

    Bupati Lamsel, H Nanang Ermanto pun tak ketinggalan mengutarakan, apresiasi atas pencapaian predikat WBK oleh Kejaksaan setempat.

    “Selamat atas predikat WBK yang berhasil dicapai Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," ujar Bupati.

    Nanang berharap, kejaksaan mampu mempertahankan capaian prestasi tersebut dan diiringi dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

    "Semoga predikat yang telah diperoleh dapat terus dipertahankan dan pelayanan kepada masyarakat semakin lebih baik,” cetus Bupati.

    Sebelumnya, KemenPANRB menetapkan Kejari Lamsel memperoleh predikat menuju WBK dan diinformasikan oleh Bagian Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung, hari Selasa (28/11).

    “Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dinilai telah memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan laksana, penataan sistem SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja” kata Kajari saat itu.

    Pada perjalanannya, pencapaian predikat WBK tak serta merta datang begitu saja melainkan dimulai dari pengusulan satuan kerja pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tanggal 1 April sampai dengan 31 Mei 2023.

    Mekanisme pengusulan diinformasikan melalui surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Nomor: B/23/PW.00/2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang petunjuk teknis pengusulan unit/satuan kerja pembangunan ZI menuju WBK/WBBM tahun 2023.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini