-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    KPU Lampung Selatan Sosialisasikan Pilkada di Masa Pandemi

    Redaksi
    Jumat, 14 Agustus 2020, 18:13 WIB
    Sosialisasi KPU Lampung Selatan


    Lampung Selatan, datalampung.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan menggelar sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 di era Pandemi Covid 19, di Aula Hotel Negeri Baru & Resort, (13/08/2020).


    Pada Kegiatan sosialisasi  yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi, Forkopimda Lampung Selatan, Perwakilan Kodim 0421/LS, Kapolres Lampung Selatan yang diwakili oleh Kasat Intel Polres Lampung Selatan Iptu Andi Yunara, S.H,M.H., Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Kabag Tata Pemerintahan M. Ali, dan Perwakilan Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Serta Pimpinan Partai Politik.


    Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak dalam sambutannya menyampaikan bahwa Sosialisasi pencalonan ini adalah salah satu kegiatan penting yang dilaksanakan oleh KPU Lampung Selatan untuk memberikan informasi kepada setiap Stekholder agar informasi-informasi yang ada didalam peraturan KPU terkait pemilihan serentak 2020 tentunya terhadap setiap tahapan terutama tahapan pencalonan agar dapat dipahami.


    Dalam kondisi Pandemi seperti saat ini tentunya banyak perubahan-perubahan didalam peraturan KPU mengenai tata cara penyelenggaraan pemilihan serentak 2020. Protokol kesehatan menjadi suatu yang sangat penting yang wajib dilakukan. sebagai salah satu aturan yang berlaku didalam peraturan pelaksanaan pemilihan serentak 2020.


    Pada Kesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Lampung Ismanto, S.Th.I sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut menjelaskan.


    “didalam hal Pelaksanaan Tahapan Pencalonan berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 ada beberapa tahapan yang harus dilakukan mulai dari tahapan pendaftaran, syarat pencalonan, pendaftaran, syarat calon, perpanjangan pendaftaran, verifikasi dan klarifikasi, penetapan pasangan calon peserta pemilihan, pengundian nomor urut dan terakhir penyerahan keputusan pemberhentian.”Ujar Ismanto.


    Pada kesempatan tersebut, materi kedua disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Mislamuddin, S.Pd.M.Pd menjelaskan terkait dengan PKPU 6 Tahun 2020 Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang di dalamnya mengatur tentang Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan.


    “Pada Pemilihan serentak tahun 2020, dalam situasi bencana non alam yaitu Covid – 19, kita melaksanakan semua tahapan yang sesuai dengan protokol kesehatan yang diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020” tukas Mislam.


    Selanjutnya Narasumber yang terakhir yaitu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Lampung M. Tio Aliansyah, S.H.M.H menyampaikan materi tentang Pelanggaran Administrasi dan Sengketa pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, bahwa di dalam pencalonan, ada beberapa potensi sengketa pencalonan, baik itu dari Kepengurusan Partai Politik maupun syarat calon.


    “Dalam tahapan Pencalonan nanti, ada beberapa potensi Sengketa Pencalonan di kepengurusan partai Politik contohnya seperti dualisme kepengurusan Partai Politik, Pengambilalihan Pendaftaran Pasangan Calon oleh DPP, sedangkan Potensi dan Potensi sengketa dari Syarat Calon seperti Mutasi Jabatan, tidak Pernah berstatus menjadi terpidana, dan Hasil pemeriksaan Kesehatan, Tambah tio.


    Di akhir acara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kab. Lampung Selatan Hendra Apriansyah, S.E. menyampaikan tahapan waktu serta syarat pencalonan. Pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Lampung Selatan dilaksanakan tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020. Adapun penetapan calon adalah tanggal 23 September 2020. “Sementara itu, terkait calon perseorangan, hingga terakhir penyerahan berkas dukungan, tidak ada yang menyerahkan berkas dukungan. Sehingga untuk Pilbup Lampung Selatan Tahun 2020, tidak akan ada calon dari jalur perseorangan," ujar Hendra.


    Dalam kesempatan tersebut, Hendra Apriansyah,S.E juga mengajak segenap hadirin untuk bersama-sama menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini