Pol PP Lamsel saat mengumpulkan banner |
Kalianda, datalampung.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lampung Selatan, menertibkan seribuan banner yang merusak keindahan di wilayah Kota Kalianda, Lampung Selatan, Kamis, (05/02/20).
Kasat Pol PP Lampung Selatan, Heri Bastian mengatakan, penertiban seribuan banner tersebut dilakukan berdasarkan Intruksi bupati Lamsel nomor 01 tahun 2020 tentang penertiban, pencabutan dan pelarangan pemasangan atribut perorangan, badan usaha, lembaga pendidikan dan partai politik di Kabupaten Lampung Selatan serta Perda nomor 9 tahun 1994 tentang keamanan, ketertiban, kebersihan dan kesehatan lingkungan daerah dalam wilayah kabupaten daerah tingkat dua Lamsel.
"Pol PP memiliki tupoksi untuk menjaga ketentraman ketertiban, intruksi terkait banner, reklame, banner badan usaha, perorangan, atribut partai dan kampanye yang dipasang di tempat tempat yang tidak dibenarkan seperti di pohon, rumah ibadah, serta sekolah yang sifatnya merusak keindahan dan kelestarian," ungkap Heri Bastian.
Anggota Pol PP menertibkan banner di pohon |
Heri menerangkan, dalam penertiban banner dan reklame pihaknya juga tidak merusak banner atau reklame milik perorangan, badan usaha atau partai politik. Sehingga jika ada pemilik banner yang ingin mengambil banner yang telah dicopot, dipersilahkan untuk mengambilnya langsung ke kantor Pol PP Lamsel.
"Yang posisi ditempat sendiri seperti dipasang di tempat reklame dan memasang di tiang sendiri tidak kami tertibkan. Yang sudah kami ambil mau dipasangpun tidak masalah tapi memakai tiang sendiri atau tempat reklame," terang dia. (Kur)