-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Rebutan Kantor, Demokrat vs Eky, Januri : Milik Eky Berdasarkan Sertipikat

    Redaksi
    Senin, 03 Februari 2020, 18:33 WIB
    Pengacara Eky Setyanto, Januri M. Nasir


    Kalianda, datalampung.com - Polemik perebutan kantor antara DPC Partai Demokrat Lamsel dan Eky Setyanto terus berlanjut.

    Setelah sebelumnya pengurus DPC Partai Demokrat Lampung Selatan, mendatangi Polres Lampung Selatan, Jum'at (31/01/20) lalu, untuk meminta kasus pengerusakan kantor yang telah dilaporkan oleh DPC Demokrat Lamsel diusut, kali ini giliran pengacara Eky Setyanto yang angkat bicara.

    Pengacara Eky Setyanto, Januri M. Nasir kepada wartawan mengatakan, tanah dan bangunan tersebut sah milik Eky Setyanto, lantaran dibuktikan dengan sertipikat tanah atas nama Eky.

    "Mengklaim bahwa itu punya si A si B si C secara bukti, secara miliknya bahwa itu punya Eky Setyanto, mantan bupati lampung selatan. Kalau setau saya tanah itu milik Eky berdasarkan sertipikat tanah milik. Eky dulunya ketua Demokrat tapi sudah keluar dan dia juga mantan wakil bupati," kata Januri, Senin, (03/02/20).

    Januri menjelaskan, Januari 2018 lalu, tanah itu sebenarnya sudah dijual oleh Eky kepada seseorang bernama Alwi dengan perikatan jual beli nomor 60 tahun 2018 di hadapan saksi H. Aswi salah seorang warga Bandar Lampung.

    "Kesepakatan dalam surat notaris itu, pada bulan Oktober mestinya Alwi sudah melunasi tanah dan bangunan miliki Eky, namun pada hari ini Alwi belum melunasi tanah dari Eki, yang sudah saya somasi berkali-kali dengan Alwi tapi Alwi tidak menggubris somasi itu, lalu secara keperdataan Alwi itu saya gugat ke Pengadilan Negeri Kalianda tentang pembatalan perjanjian perikatan jual belinya karna Alwi telah melakukan wanprestasi," jelas Januri.

    Dikatakan Januri, gedung dan tanah tersebut saat ini tengah disewakan kepada plt. Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto hingga tiga tahun kedepan.

    "Di dalam sertipikat masih nama Eki Setyanto, saat ini gedung itu sedang di kontrakan kepada Nanang, dikontrakan kalau tidak salah 3 tahun," ujarnya.


    Diberitakan sebelumnya, sejumlah pengurus DPC Partai Demokrat Lampung Selatan mendatangi Polres Lampung Selatan, Jum'at (31/01/20) lalu.

    Kedatangan sejumlah pengurus DPC partai Demokrat itu terkait permaslahan kantor Demokrat yang kini telah berubah warna menjadi merah.

    Dalam keterangannya, Sekertaris DPC Partai berlambang mercy itu Ismail Nawawi mengatakan, ia dan pengurus lain datang terkait laporan dari pengurus DPC Demokrat Lamsel lantaran adanya pengrusakan sejumlah aset partai beberapa waktu lalu. Seperti, pagar, plank, billbord dan lainnya. Dengan nomor laporan : STPPL/326/VI/2019/SPKT. (Kur)





    Komentar

    Tampilkan

    Terkini