-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Warga Lamsel Yang Gadaikan Tanah Mertua Terancam Pidana

    Redaksi
    Jumat, 03 Januari 2020, 06:41 WIB
    Pengacara Katiman, Januri M. Nasir saat di Pengadilan Negeri Kalianda


    Lampung Selatan, datalampung.com - Kasus menantu yang menggadaikan tanah mertuanya di Kecamatan Natar, Lampung Selatan berlanjut.


    Diketahui, yang bersangkutan yakni Ihsan Sanuri (52) melalui kuasa hukumnya Heris Kurniawan, SH membenarkan telah menggadaikan tanah milik mertuanya Katiman (82) warga Desa Sukadamai Kecamatan Natar Lampung Selatan kepada pihak bank BRI Cabang Pringsewu II.

    Diketahui tanah seluas 11.328 meter persegi tersebut digadaikan ke bank BRI, dan saat ini status tanah tersebut milik Ponimin, yang telah membeli tanah tersebut dari pihak BRI Pringsewu II.

    "Pada dasarnya karena ini posisinya sudah eksekusi lahan, jadi memang kita tidak meyangkal isi dari gugatan si pelawan (Katiman), pada dasarnya kami juga mengiyakan, cuma kan ada permohonan dari pihak kami (Ihsan Sanuri) juga yang pertama inikan pelawan inikan notabennya adalah mertua dari si terlawan satu. Permohonan kami, harapan kami juga mohon dicabutlah laporan yang di Polda Lampung," ungkap Heris Kurniawan di Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis, (02/10/19).

    Pihak Ihsan Sanuri juga mengaku siap mengembalikan kerugian materil yang diderita oleh sang mertua. Namun sang menantu mengaku membutuhkan waktu untuk mengembalikan kerugian sang mertua yang nilainya lebih dari 500 juta itu.

    "klien kami juga siap untuk mengusahakan dana ganti rugi tersebut cuma kan kita perlu waktu karen nilainya kan itu cukup besar," terang dia.

    Sementara, pengacara penggugat Januri M. Nasir mengatakan, pihaknya tetap akan melanjutkan kasus tersebut dan tidak akan mencabut laporan pemalsuan data yang dilakukan oleh sang menantu, pada saat menggadaikan tanah ke pihak BRI Pringsewu II.

    "Tergugat sudah mengakui bahwa dia telah mengambil sertipikat hak milik klien saya tanpa izin. Lalu tanah tersebut tanpa sepengetahuan klien saya juga digadaikan oleh tergugat ke Bank BRI Pringsewu. Untuk proses hukumnya klien kita tetap meminta dilanjutkan," kata pria yang juga mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati Lamsel itu.

    Selain Ihsan Sanuri sang menantu, oknum marketing BRI Pringsewu juga ikut terseret dalam kasus ini, sebab oknum marketing BRI Pringsewu itu diduga bekerjasama dengan Ihsan Sanuri untuk memalsukan data Katiman. (datalampun.com)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini