-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    10 Hari, Polres Lamsel Ciduk 18 Pelaku Kriminal

    Redaksi
    Selasa, 07 Januari 2020, 11:41 WIB
    Pejabat Polres Lamsel saat konfrensi pers

    Kalianda, datalampung.com - Polres Lampung Selatan melaksanakan Operasi Lilin Krakatau Polres Lampung Selatan (Lamsel) sejak (23/12/2019) lalu hingga (01/01/2020).

    Dari ops lilin itu, terungkap 8 kasus kriminalitas, yakni kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Penganiayaan Berat (Anrat).

    Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo mengungkapkan, selama Operasi Lilin Krakatau, selain pengamanan lalulintas, korp bhayangkara itu berhasil melakukan pengamanan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Lamsel. Alhasil, dari 8 kasus yang diungkap, polisi berhasil mengamankan 18 orang tersangka.

    “Selain kejahatan konfensional, kami (Polres Lamsel, red) juga berhasil mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan narkoba. Ada 7 kasus selama pelaksanaan operasi lilin krakatau. Diantaranya, penyalahgunaan narkoba jenis shabu dan ganja,” ungkapnya.

    Mantan Kapolres Mesuji ini juga mengatakan, meskipun operasi tersebut bersifat pengamanan mudik Natal dan tahun baru, namun tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan tetap dilakukan.

    “Walaupun operasi ini dengan sasaran pengamanan perayaan Natal dan tahun baru, apabila ada pihak yang memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan kejahatan, maka kita tindak tegas,” tukasnya.

    Untuk diketahui, 18 tersangka yang diamankam merupakan hasil tangkapan dari beberapa Polsek di Lamsel.

    Rinciannya yakni, 8 tersangka Curat dan Curas dari Polsek Natar, 5 tersangka Curanmor dan Curat dari Polsek Tanjung Bintang, 3 tersangka Anrat dari Polsek Katibung, 1 orang tersangka Curat dari Polsek Jati Agung, dan terakhir 1 orang tersangka Curat yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Lamsel. (Doy/kur)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini