-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Terungkap, Ini Fakta-Fakta Baru Kasus Kematian Via!

    Redaksi
    Rabu, 27 November 2019, 14:25 WIB
    Pelaku saat digelandang di Mapolres Lamsel

    Lampung Selatan, datalampung.com - Teka teki pelaku pembunuhan Belly Oktavia atau yang kerap disapa Via, warga Desa Kalisari Dusun Banjarsari Kecamatan Natar, Lampung Selatan, 6 November 2019 lalu terungkap.

    Pelaku adalah Pe'i warga (26) Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng, Pesawaran Lampung.

    Diketahui sebelum menyebabkan Via kehilangan nyawa Pe'i bersama Via diketahui berpesta shabu di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

    "Setalah dilakukan olah TKP, Polsek Kalianda dan tim inafis kami melakukan penyelidikan dan otopsi. Dari rangkaian tersebut kami melakukan pemeriksaan kepada teman-teman dekat dan keluarga korban sehingga diketahui via ini ternyata menggunakan narkotika (shabu). Tanggal 10 November pada saat kami akan melakukan penangkapan tersangka ternyata pelaku telah menyerahkan diri di polsek Natar karena merasa takut," kata Kasat Reserse Polres Lampung Selatan, AKP Try Maradona, (27/11/19).

    Fakta lain yang diungkap oleh pihak kepolisian adalah, pelaku mengaku juga melakukan hubungan sex sebelum membuang Via di dekat Stadion Jati Kalianda.

    "Benar dia mengakui pada saat dia menggunakan narkotika bersama dan hubungan sex hampir seharian sehingga korban seperti overdosis, karena sudah mengeluarkan sedikit busa pelaku mencari garam untuk menetralisir tapi tidak berhasil, korban dibawa ke mobil berputar-putar sampai akhirnya korban diletakan di dekat stadion jati," ujar dia.

    Sementara Try Maradona mengatakan, motif perbuatan pelaku tersebut lantaran pelaku panik saat mengetahui Via sudah mengeluarkan busa dari mulutnya.

    "Karena sama-sama menggunakan narkoba seharian full dan sex berkali-kali bisa dimungkinkan korban kelelahan sehingga korban meninggal. Dari pengakuan pelaku juga barang-barang korban dibuang ke sungai arah Tegineneng, kita juga masih melakukan pencarian," ujarnya.

    Karena perbuatannya, pelaku akan diancam pasal 340 junto 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara.

    Diberitakan sebelumnya, mayat Via ditemukan tergeletak di dekat Stadion Zainal Abidin Pagar Alam atau juga akrab disebut Stadion Jati Kalianda, Rabu pagi, sekitar pukul 06.00 wib 06 November 2019 lalu dan sempat menghebohkan warga Lampung Selatan. (Kurdy)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini