JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah kebijakan baru yang menjadi terobosan dalam menjawab polemik kewarganegaraan ganda yang selama ini menjadi isu berkepanjangan di Indonesia.
Program ini memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia, baik hubungan darah, kekerabatan, maupun keterikatan historis, tanpa harus mengubah status kewarganegaraan mereka.
Kebijakan tersebut sekaligus membuka peluang bagi subjek dari berbagai negara untuk tetap berpartisipasi dan terhubung dengan Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyebut GCI sebagai langkah strategis untuk menjawab perdebatan panjang terkait keinginan banyak diaspora Indonesia yang ingin tetap memiliki hubungan formal dengan tanah air tanpa harus melepaskan kewarganegaraan negara lain.
“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda. Kebijakan ini memberi hak tinggal yang luas bagi WNA yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa melanggar aturan kewarganegaraan,” ujar Agus.
Ia menambahkan bahwa kebijakan serupa telah berjalan di sejumlah negara, seperti Overseas Citizenship of India (OCI) di India. Pengalaman negara-negara tersebut menunjukkan bahwa skema seperti ini kredibel, layak, dan mampu memperkuat hubungan dengan diaspora.
Siapa saja yang berhak mengajukan GCI?
Subjek yang dapat mengajukan fasilitas GCI meliputi:
WNA eks Warga Negara Indonesia
Keturunan eks WNI hingga derajat kedua
Pasangan sah dari WNI maupun eks WNI
Anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan WNA
Kebijakan ini juga menegaskan kesiapan Ditjen Imigrasi dalam memberikan layanan yang berorientasi pada kepastian hukum, kemudahan layanan, dan daya saing internasional.
Namun demikian, izin tinggal tidak diberikan kepada warga negara asing yang memiliki riwayat tertentu, seperti pernah terlibat kegiatan separatisme, menjadi bagian dari wilayah Indonesia sebelumnya, atau memiliki latar belakang sebagai aparat sipil, intelijen, atau militer dari negara lain.
Proses pengajuan GCI dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Dengan sistem all-in-one, pemohon bisa langsung mengurus penerbitan Visa Tinggal Terbatas, alih status ke Izin Tinggal Tetap, hingga perpanjangan izin tinggal secara terpadu.
Agus menekankan bahwa peluncuran GCI adalah bukti nyata bahwa kebijakan imigrasi Indonesia tidak hanya berfokus pada pelayanan masyarakat, tetapi juga terus bertransformasi mengikuti kebutuhan global.
“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan global. GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan kita tidak hanya melayani, tetapi juga terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” tegasnya.
