Palembang - LPKA Kelas I Palembang raih predikat Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) setelah secara resmi menerima sertifikat dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Hotel Oria Jakarta, pada Selasa (21/11/2023).
Digagas oleh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, kegiatan ini dihadiri oleh Deputi Bidang Perlindungan Anak Bapak Nahar beserta jajaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia lainnya serta Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Republik Indonesia Bapak Pujo Harinto yang dalam kesempatan ini juga memberikan secara langsung penghargaan Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak kepada Kepala LPKA Kelas I Palembang Dr. Tetra Destorie Imantoro
Dalam prosesnya, LPKA Kelas I Palembang telah melewati beberapa rangkaian proses yang dilalui untuk memperoleh penghargaan tersebut. Dimulai dari uji instrumen LPKRA, Verifikasi dokumen standarisasi secara virtual dan terakhir adalah verifikasi lapangan yang dilakukan langsung oleh pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dr. Tetra Destorie selaku Kepala menyatakan bahwa LPKA Kelas I Palembang dalam mendapatkan sertifikat penghargaan ini telah melalui beberapa tahapan. "kami telah mengikuti tahap demi tahap, sehingga sertifikat penghargaan itu diterima LPKA Kelas I Palembang. Ini merupakan buah kerja keras seluruh jajaran yang patut diapresiasi," ujar Tetra.
Hal yang perlu diketahui, pada tahun 2021, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menginisiasi penyusunan Pedoman Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) sebagai acuan bagi Lembaga Layanan baik yang berada di Kementerian/Lembaga, Organisasi Perangkat Daerah dan masyarakat dalam menyelenggarakan layanan pada lembaga yang bergerak dalam memberikan perlindungan khusus kepada anak.
Penyusunan pedoman ini merupakan implementasi mandat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dimana semua pihak baik Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orangtua atau Wali memiliki kewajiban dan tanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, sehingga dibutuhkan standar atau persyaratan yang baku untuk mewujudkan perlindungan anak yang komprehensif.