-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Rebutan Kantor Demokrat Lamsel vs Eki, Demokrat Minta Status Kantor Quo

    Redaksi
    Senin, 17 Februari 2020, 19:07 WIB
    Sekertaris DPC Demokrat Lamsel Ismail Nawawi


    Kalianda, datalampung.com - Polemik perebutan kantor antara Eki Setyanto mantan Wakil Bupati Lamsel dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Lamsel berlanjut.

    DPC Demokrat Lampung Selatan, kembali mendatangi Mapolres Lampung Selatan, Senin, (17/02/20). Kedatangan para pengurus DPC Demokrat meminta Polres Lamsel untuk meminta Polres Lamsel menetapkan status Quo kantor yang menurut DPC Demokrat Lamsel masih dalam sengketa tersebut.


    Selain itu, DPC Demokrat melalui Sekertarisnya Ismail Nawawi juga meminta permohonan surat perkembangan perkara hasil penyelidikan kantor itu.

    Berikut keterangan Sekertaris DPC Demokrat Lamsel Ismail Nawawi :


    Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Try Maradona mengatakan hingga kini proses penyelidikan sengketa kantor itu masih dilakukan.

    "Masih proses lidiknya belum selesai, masih ada pemeriksaan saksi-saksi sama harus ditanyakan lagi dengan ahli, siapa yang sebenarnya berhak atas bangunan tersebut," ungkapnya.

    Berita terkait : Rebutan Kantor, Demokrat vs Eky, Januri : Milik Eky Berdasarkan Sertipikat

    Ia juga mengatakan, pihaknya akan menghentikan sementara aktifitas di kantor yang di klaim dua pihak itu, sambil menunggu proses hukum.

    "Sekarang kita minta tolong untuk menghindari konflik, kita stop sementara sambil menunggu proses hukum, mudah kudahan dalam kurun waktu yang tidak lama sudah bisa diputuskan," ungkap Try.

    Sementara Pengacara Eky Setyanto, Januri M. Nasir mengatakan, tanah dan bangunan itu telah disewakan kepada Nanang Ermanto atas dasar kepemilikan yang sah, yakni sertipikat tanah dan bangunan.

    Berikut jawaban Pengacara Eki Setyanto, Januri M. Nasir :








    Komentar

    Tampilkan

    Terkini