-->
  • Jelajahi

    Copyright © datalampung

    Bawaslu Lamsel Ingatkan ASN Untuk Netral di Pilkada

    Redaksi
    Rabu, 12 Februari 2020, 19:45 WIB
    Kordiv Pengawasan Bawaslu Lamsel Iwan Hidayat | foro : Bawaslu Lamsel

    Kalianda, datalampung.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas dalam menyambut Pilkada serentak 2020, September mendatang.

    Komisioner Bawaslu Kordiv Pengawasan, Iwan Hidayat mengatakan sikap netralitas ASN telah diatur baik untuk perilaku sehari-hari maupun aktivitas di sosial media (Sosmed). Hal tersebut untuk menciptakan pilkada yang bersih, jujur, adil dan damai.

    "ASN juga dilarang memasang spanduk promosi kepada calon. Disamping itu juga dilarang menjadi pembicara pada pertemuan partai politik (Parpol). Apalagi foto bersama salah satu calon. ASN juga dilarang menghadiri deklarasi calon, baik itu dengan atau tanpa atribut parpol," kata Iwan, Rabu, (12/02/20)

    Untuk medsos, ASN juga dilarang mengunggah atau menyebarluaskan gambar visi-misi bakal calon, maupun calon kepala daerah, baik melalui media online maupun medsos.

    "Bahkan, sesuai ketentuan Pasal 71 UU No 10 Tahun 2010, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI dan Kades  dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Bagi ASN, unsur keamanan dan Kades yang sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana dengan sanksi penjara," ungkapnya.

    Menurut Iwan, menindak lanjuti tentang aturan netralitas ASN, bawaslu Lamsel telah mengarahkan panitia pengawas tingkat kecamatan untuk menyurati lembaga pemerintah setingkat nya.

    "Kami telah minta panwascam untuk menyurati lembaga pemerintah di tingkat kecamatan, seperti camat, KUA, UPT Puskesmas, kades dan lainnya agar untuk dapat bersikap netral dalam proses pilkada di Lamsel," pungkas Iwan. (Kur/row)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini